Affan Kurniawan , ditabrak Mobil Rantis Barracuda, Tabrak Lari Bukan ?
CATATAN HUKUM
Affan Kurniawan , ditabrak Mobil Rantis Barracuda, Tabrak Lari Bukan ?
Dihimpun oleh:
M. Jaya, S.H., M.H., M.M.
Jakarta, 29 Agustus 2025
Peristiwa tertabraknya pengemudi ojek online (ojol) oleh mobil rantis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025, memang menimbulkan banyak pertanyaan hukum dan etika. Mari kita bedah dari sisi hukum dan proses yang sedang berjalan:
Apakah Termasuk Tabrak Lari?
Tabrak lari secara hukum diatur dalam Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu:
> "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan tidak menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, melaporkan kepada kepolisian, dan/atau memberikan keterangan dapat dipidana."
Dalam kasus ini:
- Mobil rantis Brimob melaju dan meninggalkan lokasi meski massa sudah berteriak bahwa ada korban di bawah kendaraan.
- Ada indikasi bahwa tidak ada upaya langsung dari pengemudi untuk berhenti atau memberi pertolongan, yang bisa mengarah pada unsur tabrak lari.
Namun, karena kendaraan tersebut adalah kendaraan taktis milik institusi negara, dan pengemudinya belum diidentifikasi secara pasti, maka klasifikasi hukum masih dalam penyelidikan.
Proses Hukum yang Sedang Berjalan
- 1
- 2

