Cara Menentukan Fee Legal Advokat, Berdasarkan Tingkat Kerumitan Perkara hingga Kondisi Klien

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat awal berkarir menjadi seorang Advokat, menentukan legal fee yang pantas diajukan kepada klien untuk menangani suatu perkara bukanlah hal yang mudah.

Pasalnya, bila salah-salah nantinya malah akan membuat klien menjadi batal menggunakan jasa si Advokat tersebut. Hal tersebut merupakan satu diantara persoalan yang dihadapi oleh advokat pemula.

Berbagai persoalan mendasar yang biasanya banyak ‎dihadapi Advokat pemula itu dibahas dalam ngabuburit DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) secara daring bertajuk “Career Guidance for Lawyers”, Rabu (20/4/2022).

Acara yang dibuka oleh Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat, tersebut menghadirkan dua advokat, yakni Erdi Sutanto selaku ‎Founder & Managing Partner Erdi Sutanto & Co dan Riyo Hanggoro Prasetyo,‎ Founder RHP Law & IP Firm serta Ketua Bidang Studi Hukum Bisnis Universitas Podomoro.

Erdi menceritakan, penentuan legal fee tergantung kondisi alias tidak bisa dipatok sama rata.

Dikatakannya, harus dilakukan pendekatan dan jangan langsung menyampaikan nominal tertentu.

Pasalnya, sebelum mengetahui tingkat kerumitan perkara, kondisi klien, dan berbagai hal lainnya, itu bisa membuat klien langsung mundur.

‎“Klien nanya tarif, begitu kita kasih, klien besoknya tidak telepon lagi. Ada seperti itu, kita harus pintar-pintar cari itu, atau bisa kita kasusnya agak besar, pancingan dulu. Kita taktiknya enggak langsung hantam. Kalau ditanya itu, saya jawabnya relatif. Masing-masing advokat tentunya punya feeling,” katanya.

‎Ia menuturkan, penawaran tarif yang relatif mahal karena advokat itu misalnya kantor dan mobilnya mewah serta penampilannya glamor, tentunya klien tidak memandang demikian, karena yang dinilai adalah kemampuan atau kualitasnya.

“Tarif yang mahal, sekarang itu agak sulit karena persaingannya ketat, meskipun berdasarkan rasio Indonesia ini butuh 500 ribu advokat. Sekarang advokat itu banyak di Pulau Jawa, terutama DKI. Nah, itu harus hati-hati masarin,” ujarnya. 


  • 1
  • 2

Artikel Lainnya

WELFARE STATE VS CORRUPTION

                        Oleh: M. Jaya,...

Masyarakat Wajib Mencantumkan NIK dan atau NPWP dalam pelayanan publik (Vol 1 Issue 4)

Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan kepada Negara untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap war...

FINANCIAL TECHNOLOGY SEBAGAI PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG ( Newsletter 1 Issue 3)

Perkembangan zaman pada bidang teknologi informasi yang semakin pesat dan canggih menyebabkan dunia ...


Bagikan artikel ini

Page View : 1347