FINANCIAL TECHNOLOGY SEBAGAI PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG ( Newsletter 1 Issue 3)

Perkembangan zaman pada bidang teknologi informasi yang semakin pesat dan canggih menyebabkan dunia ekonomi mengalami perubahan yang signifikan dan menjadi efisien, khususnya pada teknologi informasi di bidang keuangan atau yang sering disebut dengan financial technology (“FinTech”). FinTech sebagai salah satu alternatif dalam berinvestasi tidak menutup kemungkinan para penggunanya untuk melakukan pelanggaran, hal ini tidak lain karena ditawarkannya fleksibilitas, keamanan, dan efisiensi dalam pemanfaatan aplikasi atau website yang diakses secara online.

Baca selanjutnya


Artikel Lainnya

Masyarakat Wajib Mencantumkan NIK dan atau NPWP dalam pelayanan publik (Vol 1 Issue 4)

Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan kepada Negara untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap war...

PEDOMAN PENGENAAN SANKSI DENDA TERHADAP PELANGGARAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (Newsletter Vol 1 issue 2)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) telah menerbitkan Peraturan baru guna me...

PENGATURAN PEDOMAN IMPLEMENTASI TENTANG PERBUATAN YANG DILARANG DALAM UU ITE (Newsletter Vol 1 Issue 1)

Newsletter Volume 1 Issue 1 mengambil topik PENGATURAN PEDOMAN IMPLEMENTASI TENTANG PERBUATAN YANG D...


Bagikan artikel ini

Page View : 170