Masyarakat Wajib Mencantumkan NIK dan atau NPWP dalam pelayanan publik (Vol 1 Issue 4)

Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan kepada Negara untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negaranya, hal ini sesuai dengan Negara Republik Indonesia yang menganut sistem demokrasi, sehingga warga negara memegang kedaulatan atau kekuasaan tertinggi. Dengan sistem tersebut, maka kebutuhan dasar dan kesejahteraan warga negara tidak lepas dari butuhnya peran Pemerintah untuk mengayomi masyarakatnya. Hal ini lah yang membuat Pemerintah menyediakan Pelayanan Publik bagi setiap warga negaranya.

Baca selengkapnya


Artikel Lainnya

Affan Kurniawan , ditabrak Mobil Rantis Barracuda, Tabrak Lari Bukan ?

CATATAN HUKUM Affan Kurniawan , ditabrak Mobil Rantis Barracuda, Tabrak Lari Bukan ? Dihimpun oleh...

Agnez Mo, a Singer, why she has to pay Royalty, Lets find out Guys

CATATAN HUKUM Agnez Mo, a Singer, why she has to pay Royalty, Lets find out Guys Dihimpun oleh: M....

Music Royalties and their Implementation in Practice

CATATAN HUKUM Music Royalties and their Implementation in Practice Dihimpun oleh:M.Jaya. S.H., M.H...


Bagikan artikel ini

Page View : 1525