
Peradi Jakbar Latih Advokat Dampingi Anak Berhadapan Dengan Hukum

Sementara itu, Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan, yang membuka webinar ini, menyampaikan perlindungan terhadap anak, perempuan, dan disabilitas sangat penting. Hukum harus memperhatikan tiga hal, yakni asas keadilan, keseimbangan, dan kebenaran.
“Dan yang berperan serta dalam membela perlindungan anak walaupun ada perbedaan di antara penegak hukum, yakni polisi, jaksa, dan advokat, namun wajib mengedepankan asas keadilan, tetapi tetap tidak melupakan dan mengesampingkan dua asas lainnya,” tutur Otto.
Adapun para pembicara dalam wabinar ini, yakni Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya, Kompol Endang Sri Lestari, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakbar Dwi Agus Arfianto diwakili Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jakbar Anggia Yusran, Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi Srimiguna, dan Kepala Pengadilan Negeri Jakbar Syahlan.
Umumnya, para pembicara menyampaikan tugas dan kewenangan penegak hukum serta tahapan penanganan perkara anak, baik pelaku, korban, dan saksi. Perkara anak sangat mengedepankan “restorative justice”, jika ancaman pidananya di bawah 7 tahun dan berbagai syarat lainnya.
Kajari Jakbar Dwi Agus Arfianto diwakili Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jakbar Anggia Yusran menambahkan peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan “restorative justice” sebagaimana diamanatkan Pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kepala Pengadilan Negeri Jakbar Syahlan menjelaskan peradilan anak dikenal diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dan proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sebagaimana Pasal 1 angka 7 UU SSPA.
“Penangkapan, penahanan atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir,” ujarnya.
Source: https://liputan4.com/peradi-jakbar-latih-advokat-dampingi-anak-berhadapan-dengan-hukum/
- 1
- 2