WELFARE STATE VS CORRUPTION

 
                      Oleh:
M. Jaya, S.H.,M.H., M.M. & Alungsyah, S.H., M.H.
 
 
Jakarta, 10 Juli 2023
 
1. APA ITU WELFARE STATE?
Welfare State secara singkat dapat didefinisikan dimana pemerintah dianggap memegang peranan penting dalam menjamin kesejahteraan bagi setiap warga negaranya.
 
Spicker (Suharto, 2005:50) berpendapat bahwa negara kesejahteraan dapat didefinisikan sebagai sebuah sistem kesejahteraan sosial yang memberi peran lebih besar kepada negara (pemerintah) untuk mengalokasikan sebagian dana publik demi menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar warganya.
 
Sementara, Husodo menyatakan bahwa Negara Kesejahteraan (welfare state) secara singkat didefinisikan sebagai suatu negara dimana pemerintahan negara dianggap bertanggung jawab dalam menjamin standar kesejahteraan hidup minimum bagi setiap warga negaranya (Triwibowo & Bahagijo, 2006: xv).
 
2. BAGAIMANA KONSEP WELFARE STATE?
Konsep Negara kesejahteraan (welvaartsstaat, Welfare State) mulai pertama kali dimunculkan setelah berakhirnya Perang Dunia II. Konsep ini erat kaitannya dengan kondisi sosial, politik, dan ekonomi masyarakat yang mengalami masa suram akibat gagalnya sistem politik dan ekonomi kapitalis yang bebas dengan bertumpu pada konsep negara hukum liberal.
 
Menurut Utrecht suatu negara semacam itu, yang umum dikenal sebagai tipe negara liberal, di mana negara berperan dan bertindak sebagai “negara penjaga malam” (nachtwakerstaat)
 
Konsep Welfare State ini adalahsebuah gagasan negara yang menggunakan sistem pemerintahan demokratis yang bertanggungjawab terhadap kesejahteraan rakyatnya.
 
Program ini bertujuan untuk mengurangi penderitaan masyarakat seperti kemiskinan, pengangguran, gangguan kesehatan dan lain sebagainya.
 
Oleh karena itu, suatu negara yang menerapkan konsep negara welfare state mempunyai kebijakan publik yang bersifat pelayanan, bantuan, perlindungan atau pencegahan pada masalah sosial.
 
Kemudian konsepsi negara demikian ini dalam pelbagai literatur disebut dengan bermacam-macam istilah, antara lain: Negara kesejahteraan (welfare state) atau negara memberikan pelayanan kepada masyarakat (social service state) atau negara melakukan tugas servis publik.
 
Dengan demikian negara kesejahteraan merujuk pada sebuah model pembangunan yang difokuskan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian peran yang lebih penting kepada negara dalam memberikan pelayanan sosial kepada warganya.
 
Negara Inggris adalah negara yang pertama-tama mempunyai ide konsep kesejahteraan sosial, yaitu antara Tahun 1300 sampai dengan pertengahan tahun 1800-an Inggris menerapkan Poor Law (Undang-Undang Kemiskinan), undang-undang ini diterbitkan karena krisis akibat dampak perang yang mengakibatkan banyak terjadinya kelaparan, kemiskinan, penyakit dan kebodohan yang terjadi dimana-mana.
 
Konsep negara Welfare State ini juga dirintis oleh negara Jerman di bawah kepemimpinan Otto Von Bismarck pada tahun 1850-an, dan model ini mengacu pada peranan negara yang aktif dalam mengurus, mengelola dan menorganisir perekonomian, yang di dalam mencakup tanggungjawab negara dalam menjamin adanya pelayanan kesejahteraan dasar bagi warga masyarakatnya.
 
Intinya bahwa negara berupaya menggunakan kebijakan sosial sebagai sarana dalam melakukan penataan ulang pola-pola hubungan warga negaranya, serta berupaya menghapuskan kesenjangan kelas yang ada.
 
Sedangkan untuk mewujudkan negara welfare state itu dibutuhkan 4 persyaratan, yaitu adanya :1. Social citizenship 2. Full democracy, _3. Modern industial relation system, dan 4. Rights to education dan expansion of modern mass education
 
Keempat syarat ini dimungkinkan dalam negara kesejahteraan, karena negara memperlakukan penerapan kebijakan sosial sebagai penganugerahan hak-hak sosial (the granting of social rights) kepada warganya.
 
Hak-hak sosial tersebut mendapat jaminan seperti layaknya hak atas properti, tidak dapat dilanggar (inviolable), serta diberikan berdasar basis kewargaan (citizenship) dan bukan atas dasar kinerja atau kelas.
 
Di samping itu negara yang berkonsep negara kesejahteraan ini mengharuskan negara itu harus stabil dalam pemerintahannya, disegala bidang.
 
3. APA CIRI DAN MODEL WELFARE STATE?
Terdapat beberapa ciri dan model dari negara kesejahteraan.
 
Menurut Goodin (1999:4) Negara kesejahteraan (welfare state) bukan hanya satu bentuk saja, tetapi memiliki banyak ragam program dan kebijakan (programmes and policies) dan kombinasi yang berbeda.
 
Secara detail, ada beragam model negara kesejahteraan yang sudah berkembang, khususnya di negara-negara maju di Eropa dan Amerika. 
 
Perbedaan model negara kesejahteraan biasanya dikarenakan perbedaan penekanan tujuan dalam kebijakan setiap negara, yang disesuaikan dengan kondisi, situasi, dan realitas yang mereka hadapi.
 
Secara umum, paling tidak terdapat tiga model utama tentang Negara Kesejahteraan (Simarmata 2008: 31-33). Ketiga model utama ini dapat dijabarkan secara sederhana, sebagai berikut:
 
Pertama, Model Liberal atau Residual (Anglo-Saxon) dengan ciri-ciri meliputi: 
(1) Dukungan sosial yang means-tested, atau terbatas, atau bersyarat, dan lebih berupa jaring pengaman;
 
(2) Upaya negara yang lebih besar dipusatkan pada upaya menciptakan skema pembiayaan supaya warga negara dapat berpartisipasi (kembali) dalam arus besar ketenagakerjaan; dan
 
(3) Secara sekaligus, pengembangan industri dan perdagangan dikembangkan terlebih dahulu (precursory) untuk menciptakan akses atas barang dan jasa, serta daya beli yang berkelanjutan
 
Contoh negara penganut model ini adalah: Amerika Serikat, Kanada, dan Australia.
 
Kedua, Model Konservatif (Korporatis, Continental Europe) dengan ciri-ciri meliputi:
(1) Negara mengusahakan skema kesejahteraan yang dikelola oleh negara;
 
(2) Dalam produksi dan pengorganisasian, negara bukan satu-satunya pelaksana
 
(3) Arah dari skema kesejahteraan terutama membiayai kondisi-kondisi dimana warga negara ”sakit” baik secara sosial (pengangguran, cacat, tua, dan sebagainya) maupun secara fisik (soal kesehatan), sehingga seringkali model ini disebut model proteksi sosial.
 
Contoh negara penganut model ini adalah: Austria, Perancis, Jerman, dan Italia.
 
Ketiga, Model Sosial-Demokratis (Redistributif-Institusional) dengan ciri-ciri meliputi:
 
(1) Satu skema pajak dipakai untuk membiayai keseluruhan pembiayaan skema kesejahteraan;
 
(2) Skema kesejahteraan ini mencakup layanan yang menyeluruh dengan standar setinggi-tingginya, dan akses yang semudah-mudahnya (universal coverage), warga negara dianggap mempunyai hak atas pengaturan skema kesejahteraan
 
(3) Kebijakan negara diarahkan pada integrasi industri dan perdagangan dengan skema-skema kesejahteraan itu.
 
Contoh negara penganut model ini adalah negara-negara: Skandinavia, seperti: Swedia dan Norwegia.
 
4. WELFARE STATE DALAM UUD 1945
Sebenarnya konsep negara kesejahteraan sudah dimunculkan sejak masa kemerdekaan dan kemudian diwujudkan dan dipertegas lagi dengan diterbitkannya Undang-undang No.6 tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.
 
Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) menyebutkan, bahwa; “Kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya”.
 
Hal ini menjelaskan bahwa jaminan sosial yang dikembangkan pemerintah Indonesia ditujukan untuk mensejahterakan dan mengayomi warga negaranya.
 
Indonesia adalah salah satu penganut konsep negara hukum yang meterial yang juga mengadopsi konsep-konsep negara welfare state, dan secara implisit bisa dijumpai pada penjelasan umum UUD’45, serta jika ditelisik secara keseluruhan isi dari UUD’45 dapat ditarik kesimpulan bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum yang material atau negara dengan konsep welfare state dimana negara mempunyai tanggungjawab mutlak untuk memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga negaranya.
 
Oleh sebab itu, konsep negara kesejahteraan ini mempunyai tujuan untuk mengurangi penderitaan masyarakat yaitu dalam bentuk kemiskinan, kesehatan, pengangguran dan sebagainya, sehingga kebijakan-kebijakan pubik negara bersifat pelayanan, perlindungan, dan pencegahan terjadinya masalah-masalah sosial.
 
Menurut ketentuan alinea IV pembukaan UUD 1945 diamanatkan, bahwa; salah satu fungsi pemerintah untuk mencapai tujuan negara, yakni; “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” 
 
maka pada alinea IV pembukaan UUD 1945 ini jelas memberi pesan terhadap penyelenggara negara untuk selalu berupaya memajukan kesejahteraan umum, yang artinya bahwa penyelenggara negara (pemerintah) wajib dengan terus menerus berupaya untuk mencapai kesejahteraan warga negaranya.
 
 Ini merupakan amanat konstitusi yang tidak bisa diabaikan begitu saja, sehingga penyelenggara negara tidak mungkin bisa lepas dari padanya.
 
Kemudian Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan, bahwa; “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
 
ini artinya pembangunan-pembanguan di sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan dan industri harus memprioritaskan atau mengutamakan peningkatan kesejahteraan warga masyarakatnya.
 
Selanjutnya Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
 
Pasal ini jelas menjadi jaminan kostitusional bagi warga masyarakat untuk memperoleh pekerjaan, sehingga berpijak pada Pasal 23 ayat (1) di atas, yaitu pengelolaan anggaran dan keuangan pemerintah bisa diarahkan juga untuk pembangunan yang bisa menyerap banyak tenaga kerja.
 
5. PENGARUH KORUPSI BAGI WELFARE STATE
Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara. Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan.
 
Korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara.
 
Setidaknya ada lima dampak buruk korupsi terhadap perekonomian negara seperti yang dipaparkan dibawah ini.
 
Jika korupsi tak bisa ditanggulangi, bukan tidak mungkin perekonomian negara bisa jalan di tempat atau bahkan terpuruk. Dalam hal ini, yang menjadi korban adalah rakyat.
 
???? Korupsi Memperlambat Pertumbuhan ekonomi
 
Data Indeks Persepsi Korupsi oleh Transparency International menunjukkan bahwa negara-negara maju memiliki tingkat korupsi yang rendah.
 
Sementara di negara-negara berkembang, tingkat korupsinya sangat tinggi. Data itu menunjukkan korupsi berkorelasi dengan rendahnya tingkat pertumbuhan ekonomi, PDB per kapita, kesenjangan ekonomi, hingga tingkat pertumbuhan sumber daya manusia.
 
????Korupsi Menurunkan Tingkat Investasi
Mengutip buku "Modul Integritas Bisnis - Dampak Sosial Korupsi", berbagai penelitian menunjukkan bahwa korupsi mampu menurunkan tingkat investasi sebuah negara, terutama foreign direct investment (FDI) atau investasi langsung dari luar negeri.
 
Kondisi ini terjadi ketika investor asing cenderung berinvestasi di negara-negara dengan tingkat korupsi rendah. 
 
Mereka beranggapan, investasi di negara korup akan menyebabkan biaya transaksi yang tinggi akibat pungli dan suap. Akibatnya, keuntungan mereka di negara tersebut tidak akan maksimal.
 
Paolo Mauro dalam jurnalnya pada 1995 menunjukkan bukti empiris bahwa korupsi menurunkan rasio investasi terhadap PDB, serta membuat anjlok tingkat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
 
????Korupsi Menurunkan Kualitas Sarana dan Prasarana
 
Penetapan anggaran yang dimanipulasi untuk kepentingan sendiri dan golongan dapat menyebabkan rendahnya kualitas sarana dan prasarana sebuah negara.
 
Hal ini terjadi karena korupsi oleh penyelenggara negara telah menyebabkan misalokasi sumber daya.
 
Dalam kaitannya dengan perekonomian, misalokasi ini menyebabkan pembagian anggaran yang tidak tepat guna.
 
Anggaran pembangunan infrastruktur bagi majunya perekonomian akhirnya tidak mendapatkan porsi yang sesuai.
 
Belum lagi jika ditambah anggaran infrastruktur itu dikorupsi. Akibatnya infrastruktur yang dibangun akan berkualitas rendah.
 
Rendahnya kualitas infrastruktur dapat mengganggu akses masyarakat menuju pusat perekonomian dan pusat pertumbuhan.
 
Hal ini akan berdampak negatif bagi pertumbuhan ekonomi sebuah wilayah. Tidak hanya itu, infrastruktur berkualitas rendah juga berpotensi mengorbankan keselamatan masyarakat.
 
????Korupsi Menciptakan Ketimpangan Pendapatan
 
Berbagai penelitian menunjukkan tingkat korupsi berdampak pada ketimpangan pendapatan yang diukur berdasarkan Gini rasio.
 
Hal ini terjadi karena orang kaya memiliki pengaruh dan kesempatan untuk melakukan suap dibanding orang miskin.
 
Suap mereka lakukan untuk mempertahankan status dan meningkatkan kekayaan diri dan perusahaan. Sementara orang miskin akan semakin melarat karena diperas oleh penyelenggara negara korup di berbagai lini kehidupan, bahkan untuk pelayanan publik yang seharusnya murah atau bahkan gratis.
 
Orang-orang kaya di negara sarat korupsi juga menggunakan pengaruhnya untuk memenangkan tender pada berbagai proyek pemerintahan.
 
Akibatnya tidak tercipta pemerataan pendapatan masyarakat dari proyek-proyek tersebut, selain menyebabkan kualitas infrastruktur yang buruk.
 
Peneliti Jong-Sung You dan Sanjeev Khagram (2015) dalam jurnalnya menyatakan ketimpangan juga terjadi akibat pemungutan pajak yang tidak adil.
 
Ini terjadi karena orang kaya menggunakan pengaruh politiknya untuk meringankan atau mengubah kebijakan pajak bagi mereka.
 
???? Korupsi Menciptakan Kemiskinan
 
Berbagai dampak korupsi terhadap ekonomi di atas pada akhirnya bermuara pada satu hal: kemiskinan. Korupsi sendiri memang tidak secara langsung menciptakan kemiskinan.
 
Tapi seperti yang dijabarkan di atas, korupsi telah melemahkan perekonomian, menutup lapangan pekerjaan, hingga ketimpangan pendapatan yang akhirnya menciptakan kemiskinan.
 
Korupsi menutup kesempatan untuk masyarakat miskin untuk memperbaiki kehidupannya. Mereka kebanyakan tidak memiliki pengaruh dan uang untuk memanipulasi kebijakan atau mengambil keuntungan dari karut marutnya perizinan dan layanan publik di sebuah negara. Akhirnya, kekayaan hanya dimiliki segelintir orang yang punya uang dan kuasa.
 
Dengan kata lain, korupsi yang antara lain diartikan sebagai perbuatan busuk, tercela yang merusak perekonomian negara dan menjadi penghambat utama dalam mewujudkan visi dan misi NKRI sebagai welfare state.
 
Oleh karena itu, pelaku korupsi harus diberikan sanksi yang tegas diantaranya namun tidak terbatas kepada hukuman berupa pidana mati dan memiskinkan pelaku serta keluarganya.
 
Adapun guna memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi, antara lain dengan adanya RUU Perampasan Aset, yang mana RUU perampasan aset tersebut telah melalui proses yang panjang.
 
RUU tersebut mulai diusulkan oleh PPATK pada tahun 2008, terakhir pada tahun 2022 RUU tersebut disetujui masuk prolegnas prioritas tahun 2023. Namun hingga saat ini RUU tersebut masih belum menemukan kejelasan.
 
Pasalnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana yang diusulkan pemerintah hingga kini masih terkatung-katung.
 
Sejak pemerintah mengirim surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023, pimpinan DPR hingga kini tak kunjung membacakannya dalam rapat paripurna.
 
Setidaknya, sudah enam kali rapat paripurna digelar sejak surpres diterima DPR, tetapi nasib RUU Perampasan Aset tetap menggantung.
 
Hal ini sejalan dengan pernyataan Bambang Pacul anggota komisi III DPR RI beberapa waktu lalu di hadapan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, di mana dirinya mengatakan RUU tersebut harus mendapat izin dari ketum parpol.
 
"Pak Mahfud tanya kepada kita, 'tolong dong RUU Perampasan Aset dijalanin'. Republik di sini nih gampang Pak di Senayan ini. Lobinya jangan di sini Pak. Ini di sini nurut bosnya masing-masing,"
 
"Di sini boleh ngomong galak, Pak, tapi Bambang Pacul ditelepon ibu, 'Pacul, berhenti!', 'Siap Laksanakan!',"
 
Pernyataan Bambang Pacul di atas, harus dimaknai sebagai pernyataan yang jujur, sebab jadi tidaknya RUU Perampasan Aset sangat bergantung kepada Ketua Umum Parpol.
 
Oleh karenanya, dibutuhkan sikap kenegarawanan dari Ketua Umum Parpol, dimana lebih mementingkan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan Parpol dan kelompok. 
 
Hal lainnya yang harus dimiliki ialah komitmen kepemimpinan yang tegas, sistematis, massif dan terukur dari para Ketua Umum Parpol dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kedepannya, khususnya dalam mengawal RUU Perampasan Aset menjadi UU.
 
Disi lain, dibutuhkan peran aktif masyarakat dan Netizen dalam Pemberantasan Korupsi, hal ini sebagaimana ketentuan
Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan;
 
 “Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi.
 
Adapun terhadap proses hukum bagi pelaku korupsi itu harus dilaksanakan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, misalnya dalam kurun waktu 1 tahun sampai putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
 
Lebih lanjut Menko Polhukam Mahfud Md mengutip pernyataan mantan Ketua KPK Abraham Samad soal tiap warga Indonesia bisa memperoleh Rp.20 juta tiap bulan jika celah korupsi di bidang pertambangan bisa diatasi.
 
Adapun Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia merosot empat poin, dari 38 pada 2021 menjadi 34 di 2022. Hasil ini juga membuat peringkat Indonesia turun dari posisi 96 menjadi 110. Di kawasan Asia Tenggara saja, Indonesia berada di bawah Singapura, Vietnam, Malaysia, dll.
 
Dengan menurunnya IPK, menyebabkan kepercayaan kepada lembaga pemerintah pasti berkurang, dan menunjukkan penerimaan negara juga dapat berkurang serta berdampak pada kurangnya lapangan pekerjaan hingga pertumbuhan ekonomi yang minus (Yunus Husein)
 
Sumber Rujukan:
- Miftachul huda, 2009, Pekerjaan Sosial & Kesejahteraan Sosial: Sebuah Pengantar, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, hal. 73.
 
- Miftachul huda, 2009, Pekerjaan Sosial & Kesejahteraan Sosial: Sebuah Pengantar, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
 
-http://repository.unika.ac.id/21846/1/2672-7719-2-PB.pdf
 
-https://amp.kompas.com/nasional/read/2023/04/12/11031941/pdi-p-kekuasaan-di-indonesia-tergantung-ketua-partai-karena#amp_tf=Dari%20%251%24s&aoh=16888351488146&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com
 
-https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20230113-kupas-tuntas-5-dampak-buruk-korupsi-terhadap-perekonomian-negara
 
-https://repository.uksw.edu/bitstream/123456789/14702/2/T2_322014023_BAB%20II.pdf
 
-https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/ekonomi-bisnis/infografis/kerugian-negara-akibat-korupsi-di-indonesia
 
- UUD NRI Tahun 1945
 
-https://news.detik.com/berita/d-6631010/penjelasan-samad-soal-rakyat-bisa-digaji-rp-20-jutabulan-yang-dikutip-mahfud;
 
-https://news.detik.com/berita/d-6631010/penjelasan-samad-soal-rakyat-bisa-digaji-rp-20-jutabulan-yang-dikutip-mahfud;
 
- https://kumparan.com/kumparannews/dampak-indeks-korupsi-ri-jeblok-kepercayaan-publik-turun-ekonomi-terganggu-1vAQwEheFRs;
 
-https://amp.kompas.com/nasional/read/2023/06/21/05300061/nasib-ruu-perampasan-aset-6-kali-rapat-paripurna-dpr-surpres-tak-kunjung;
 
-https://news.detik.com/berita/d-6666751/bambang-pacul-jelaskan-kontroversi-ruu-perampasan-aset-harus-lobi-ketum.

Artikel Lainnya

Masyarakat Wajib Mencantumkan NIK dan atau NPWP dalam pelayanan publik (Vol 1 Issue 4)

Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan kepada Negara untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap war...

FINANCIAL TECHNOLOGY SEBAGAI PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG ( Newsletter 1 Issue 3)

Perkembangan zaman pada bidang teknologi informasi yang semakin pesat dan canggih menyebabkan dunia ...

PEDOMAN PENGENAAN SANKSI DENDA TERHADAP PELANGGARAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (Newsletter Vol 1 issue 2)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) telah menerbitkan Peraturan baru guna me...


Bagikan artikel ini

Page View : 2329