Kembali Diadakan, PKPA Angkatan VIII tahun 2023 Kerjasama DPC Peradi Jakarta Barat dengan Kampus Binus

JAKARTA – Memasuki Bulan Ramadhan 1444 Hijriah, bulan penuh rahmat dan hidayah, DPC Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi Jakarta Barat bekerjasama dengan Universitas Bina Nusantara atau Binus mengadakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat atau PKPA Angkatan VIII. Kelas dilakukan secara Hybrid (Online dan offline).

Kelas PKPA Angkatan VIII secara Hybrid diadakan dari tanggal 1 April 2023 sampai 7 Mei 2023. Jumlah peserta 229 peserta baik secara online dan offline.

Acara Opening pembuka kelas Hybrid diadakan pada hari Sabtu (01/04/2023), pukul 11.00 wib, bertempat di kampus Kijang, jalan Kemanggisan III No. 45, Jakarta Barat.

Acara dihadiri Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM. (Ketua Umum DPN Peradi) secara online; Prof. DR. Shidarta, SH, MH, Guru Besar Filsafat Hukum Universitas Binus; Dr. Ahmad Sofian, SH, MH, (Head of Business Low Departement of Binus University); Wakil Ketua Umum DPN Peradi H. Sutrisno, S.H., M.H.; Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi dan kerjasama Universitas DPN Peradi, Dr. Ir. Firmanto Laksana Pangaribuan, S.H.,M.M.,M.H. (secara online); Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Suhendra Asido Hutabarat, SH, SE, MM, MH., dan seluruh panitia dari PKPA Angkatan VIII.

Sambutan dari ketua panitia PKPA Angkatan VIII, Genesius Anugerah, SH. secara online, “Selamat datang bagi para peserta PKPA Angkatan VIII tahun 2023. Saya ingin melaporkan bahwa jumlah peserta untuk Angkatan ini adalah 229 peserta, baik mengikuti kelas secara online dan offline. Bahkan peserta kali ini ada yang ikut secara online dari luar negeri, di Qatar. Saya harapkan semua peserta bisa mengikuti dari awal hingga selesai kelas PKPA ini, ” ujarnya.

Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM. (Ketua Umum DPN Peradi) dalam kata sambutan nya melalui Online,”Selamat bergabung kepada para peserta PKPA Angkatan VIII. Saya menghargai para peserta yang mau ikut PKPA sesuai prosedur yang diwajibkan dengan perundang-undangan Advokat. Para peserta harus mengikuti dan lalui proses hingga nantinya menjadi seorang Advokat, ” pungkasnya.

“Saya berterima kasih semua pihak dan semua tim yang sudah menyelenggarakan kelas PKPA. Saya juga berpesan kepada para calon Advokat, setelah peserta nantinya sudah jadi Advokat, sudah setara dengan perangkat penegak hukum di Indonesia. Yang pengangkat Advokat, harus diputuskan oleh negara. Kewenangan Negara diserahkan kepada organisasi Advokat yang ditunjuk pemerintah sesuai dengan UU Advokat no.18 tahun 2003. Advokat diangkat hanya oleh PERADI yang sesuai dengan Undang-Undang, yaitu Single Bar yang ditunjuk oleh pemerintah.”

“Peradi sebagai organ yang ditunjuk oleh negara berdasarkan undang-undang Advokat. Seorang Advokat dituntut berkualitas dan siap melayani para pencari keadilan. Saya buka kelas PKPA Angkatan VIII kerjasama Peradi dan Universitas Binus tahun 2023,” kata Otto Hasibuan yang membuka secara resmi kelas PKPA Angkatan VIII.

Kata sambutan dari Wakil Ketua Umum DPN Peradi, H. Sutrisno, SH, M.H, “Sampai hari ini undang-undang Advokat No. 18 tahun 2003, menganut Single Bar. Pada tanggal 21 Desember 2004, didirikanlah organisasi sesuai Single Bar, yaitu Peradi. Keberadaan Peradi sudah sesuai dengan mandat dan amanat dari Pemerintah sesuai dengan undang-undang Advokat No. 18 tahun 2003. Peradi dibentuk untuk menjaga kualitas Advokat dan menjaga Kode Etik Profesi Advokat, ” ujar Sutrisno.


  • 1
  • 2

Berita Lainnya

DPC Peradi Jakbar Konsisten Gelar PKPA Untuk Lahirkan Advokat yang Benar

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi, Sutrisno ‎mengatakan hanya pihak...

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) Pengadilan Agama Jakarta Barat dan PBH Peradi Jakarta Barat

JAKARTA | JacindoNews – Kamis (26/09/2024) pukul 10.00 WIB bertempat di Pengadilan Agama ...

Alumni PKPA Peradi Diharapkan Bisa Beri Bantuan Hukum Gratis Setelah Jadi Advokat

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jabar) Suhendra Asido Hutabarat memint...


Bagikan artikel ini

Page View : 807