A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: DOMDocument::loadHTML(): Tag section invalid in Entity, line: 3

Filename: controllers/Berita.php

Line Number: 76

Backtrace:

File: /home/u1705124/public_html/application/controllers/Berita.php
Line: 76
Function: loadHTML

File: /home/u1705124/public_html/index.php
Line: 316
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: DOMDocument::loadHTML(): Tag section invalid in Entity, line: 6

Filename: controllers/Berita.php

Line Number: 76

Backtrace:

File: /home/u1705124/public_html/application/controllers/Berita.php
Line: 76
Function: loadHTML

File: /home/u1705124/public_html/index.php
Line: 316
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: DOMDocument::loadHTML(): Tag section invalid in Entity, line: 22

Filename: controllers/Berita.php

Line Number: 76

Backtrace:

File: /home/u1705124/public_html/application/controllers/Berita.php
Line: 76
Function: loadHTML

File: /home/u1705124/public_html/index.php
Line: 316
Function: require_once

PERADI – Perhimpunan Advokat Indonesia DPC Jakarta Barat

Level Up Peradi: Perlu Perubahan Pola Pikir Masyarakat dalam Pelaksanaan Putusan Perdata

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Riau Prof Syahlan mengatakan perlu mengubah paradigma masyarakat Indonesia terkait pelaksanaan putusan perkara perdata.

‎“Ini suatu karakter bangsa yang mungkin perlu ada perubahan paradigma, Kalau sudah kalah, ya sudahlah,” kata Syahlan dalam acara Level Up With DPC Peradi Jakbar Volume 9 pada pekan ini.

Dalam webinar bertajuk “Eksekusi Putusan Perdata & Hambatan Pelaksanaannya”‎ yang dihelat secara daring ini, Prof Syahlan menyampaikan, meski sudah ada putusan inkracht, tetapi orang Indonesia biasanya tidak bersedia melaksanakannya secara suka rela.

“Pada kenyataannya, para pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan itu secara sukarela. Inilah persoalannya,” kata dia.

Menurutnya, pola pikir atau mindset masyarakat Indonesia berbeda dengan mindset bangsa atau rakyat terutama dari negara-negara maju.

“Kalau sudah selesai beracara, ya dia hormati putusan, tentu dilaksanakan,” ‎ucpanya.

Menurutnya, ini menjadi salah satu yang menyebabkan eksekusi putusan perkara perdata ini dinilai relatif sangat rumit di negeri ini.

Karena itu, Prof. Syahlan juga meminta advokat harus ekstra hati-hati dan cermat dalam menyusun gugatan agar putusannya tidak menghambat ‎eksekusi.

“Penyusunan surat gugatan harus teliti, harus memuat hal-hal yang ditentukan oleh hukum acara,” ujarnya.

Prof. Syahlan‎ selaku narasumber menyampaikan, surat gugatan ini merupakan dasar untuk pemeriksaan perkara perdata. Salah satu yang perlu diperhatikan, adalah posita dan petitum.


Berita Lainnya

Kembali Diselenggarakan, Kelas PKPA Angkatan Ke XIII DPC Peradi Jakarta Barat dan Universitas Binus

JAKARTA | BRN – Kelas PKPA diselenggarakan oleh DPC Peradi Jakarta Barat bekerjasama deng...

‎Ini Ancaman Pidana bagi Advokat Minta Upah Perkara Probono

MEDIUSNEWS ‎‎–‎ Probono merupakan bantuan hukum cuma-cuma alias gratis y...

DPC Peradi Jakbar Minta Lulusan PKPA Bersiap Hadapi Ujian Profesi Advokat

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) Suhendra Asido Hutabarat berharap para a...


Bagikan artikel ini

Page View : 119