Level Up with Peradi Jakbar Volume 4 Tingkatkan Pemahaman Advokat soal Privasi dan Data Pribadi

MEDIUSNEWS – DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) terus meningkatkan pengetahuan dan kemampuan hukum advokat‎ dan alumni PKPA-nya hingga masyarakat umum.
 
Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat, mengatakan, dalam Level Up With DPC Peradi Jakarta Barat Volume 4, Rabu, (18/12/2024), pihaknya menghadirkan pembicara untuk mengupas “Privasi dan Perlindungan Data [Elektronik] Pribadi di Indonesia”.
 
Pembicara untuk topik ini, adalah Dr. Bambang Pratama, S.H., M.H. “Beliau ini adalah ‎lecturer and researcher at Business Law Departemen Binus University,” kata Asido dalam acara yang dihelat secara daring tersebut.
 
Ia menjelaskan, ‎ini merupakan implementasi dari Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bahwa Peradi sebagai single bar organisasi advokat harus meningkatkan kualitas profesi advokat.
Asido menyampaikan, pada volume 1 hingga 3, mengupas ‎tema-tema menarik sesuai kondisi saat itu, yakni “Personal Branding bagi Advokat di Era ‎Digital”,  “Advokat Muda Berkarya dan Berjaya di Era Society 5.0”, dan “Strategi Penyelesaian Sengketa Pilkada”.
 
‎“Ini komitmen DPC Jakarta Barat untuk melaksanakan program level up. Ke depan akan ada tema yang terbaru lagi,‎” kata nya.
 
‎Bambang Pratama menjelaskan, data pribadi atau privacy adalah hak hukum yang melekat pada subjek hukum yang berangkat dari privacy atau perlindungan atas hak asasi manusia.
 
‎“Dengan dia menyandang kualifikasi data, maka menjadi bentuk elektronik dan di situ ada kaitannya pada privacy atau bisa juga sebagai hak kehormatan,” ujarnya.
Ia lantas menyampaiakan sejumlah kasus pelanggaran data pribadi yang beberapa kali terjadi di Indonesia, di antaranya kebocoran data e-KTP, film “Soekarno: Indonesia Merdeka”, dan kecelakaan Lamborghini di Surabaya.
 
Privacy atau data pribadi ini sangat dijaga atau dilindungi dalam sejumlah UU, termasuk UU ITE. ‎Ia menyampaikan sejumlah contoh pelangaran privacy di luar negeri, misalnya dugaan kasus perselingkuhan pemain bola Ryan Giggs dengan iparnya.
 
‎“Dia datang ke pengadilan agar media tidak memberitakan kehidupan pribadinya,” kata dia.
 
Pengadilan mengabulkan gugatan sehingga media dilarang memberitakan kehidupan pribadinya, selain profesionalnya sebagai pesepak bola.
“Ini adalah right to be forgotten, hak untuk dilupakan. Jadi di kita [Indonesia] diatur,” ujarnya.
 
Bambang mengungkapkan, ‎right to be forgotten ini awalnya muncul di Amerika Serikat (AS) sekitar tahun 1950-an. Saat itu, muncul film “The Red Kimono” yang menceritkan seorang pekerja seks komersial terpaksa membunuh klienya.
 
Kejadian itu kemudian diangkat ke layar lebar. Pekerja seks komersial tersebut merasa keberatan karena tidak ingin mengingat-ingat soal kejadian tersebut. Dia menggugat di pengadilan.
 
‎“Pengadilan mengabulkan dan film 'The Red Kimono' ini ditarik dari peredarannya,” ujar Bambang.

Berita Lainnya

Era Digital, Advokat Didorong Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam upaya terus meningkatkan kompetensi dan wawasan para anggotanya sert...

PKPA Peradi Jakbar: Meskipun Probono Tak Boleh Sembrono,‎ Ada Sanksi Kode Etik

MEDIUSNEWS – Bendahara Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi, Andris Basril, mengingatkan...

Peradi Jakbar Harap Penembakan ‎Pengacara Tak Goyahkan Nyali Calon Advokat Tegakkan Keadilan

MEDIUSNEWS – ‎Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, meng...


Bagikan artikel ini

Page View : 72