
MoU Probono, PBH Peradi Jakbar Siap Dampingi Terdakwa dari Kalangan Tak Mampu di PN Jakbar

MEDIUSNEWS – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Jakarta Barat (Jakbar) siap mendampingi terdakwa dari kalangan tidak mampu yang terancam hukuman pidana penjara 5 tahun ke atas di Pengadilan Negeri (PN) Jakbar.
PBH Peradi Jakbar akan menyiapkan para advokat terbaiknya untuk mendampingi terdakwa secara probono atau cuma-cuma alias gratis setelah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PN Jakbar.
Ketua PBH Peradi Jakbar, Ridanton Damanik; dan Ketua PN Jakbar, Dahlan; menandatangani MoU tersebut di PN Jakbar, Rabu, (5/3/2025).
Ridanton menyampaikan, MoU ini merupakan kesempatan bagi para advokat DPC Peradi Jakbar menyumbangkan ilmunya guna mendampingi para terdakwa dari kalangan tidak mampu untuk mendapatkan keadilan.
Ketua PBH Peradi Pusat, Suhendra Asido Hutabarat, mengatakan, DPN Peradi di bawah Ketua Umum Prof. Otto Hasibuan, telah memiliki sekitar 179 PBH yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
“Konsentrasi kami memberikan bantuan hukum cuma-cuma, probono,” kata Asido yang juga Ketua DPC Peradi Jakbar ini.
Ia menegaskan, probono ini merupakan upaya pemberian access to justice dari advokat kepada masyarakat tidak mampu, termasuk terdakwa yang terancam pidana penjara 5 tahun ke atas.
“Ini kerja sama untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma, access to justice. Kami dari DPC Jakarta Barat sangat mendukung,” katanya.
Asido lebih lanjut menyampaikan, pemberian bantuan hukum probono ini benar-benar gratis. Ia menegaskan, akan menindak tegas jika ada advokat yang meminta bayaran perkara probono.
“Tidak boleh memungut satu perak pun. Kalau ada [advokat], meminta bayaran, selesai [kariernya],” kata dia.
Masyarakat atau klien bisa melaporkan oknum advokat yang diduga melakukan pelanggaran termasuk jika meminta bayaran saat menangani perkara probono ataupun tidak sungguh-sungguh menangani perkara ke DPN Peradi.
“Peradi pedes banget kok, penerapan kode etiknya juga sangat kuat. Kalau ada yang enggak bikin nota pembelaan kayak tadi cerita [ketua PN Jakbar], habis,” ujarnya.
Ia menjelaskan, PBH Peradi akan mengawasi para advokat yang menjalankan probono. Ini demi memastikan bahwa mereka melaksanakan tugasnya secara profesional dan berintegritas.
“Pasti kami juga akan monitoring. Kami mengucapkan terima kasih Pak Dahlan atas kesempatan yang diberikan,” ucapnya.
Dahlan menyampaikan, para terdakwa yang berhak mendapatkan pendampingan hukum ini yang ancaman pidananya 5 tahun ke atas.
“Pendampingan persidangan ini terhadap pidana yang 5 tahun ke atas. Jadi, harapan kami dari PBH Peradi Jakarta Barat ini, ada tetap stay di sini beberapa orang,” katanya.
Ia mengharapkan advokat PBH Peradi Jakbar ada yang selalu siap di PN Jakbar ketika ada agenda sidang perkara agar tidak mencari-cari lagi advokat untuk mendampingi terdakwa.