Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) Pengadilan Agama Jakarta Barat dan PBH Peradi Jakarta Barat
JAKARTA | JacindoNews – Kamis (26/09/2024) pukul 10.00 WIB bertempat di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat diadakan Acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Jakarta Barat.
Acara digelar sebagai bentuk kepedulian dari PBH Peradi Jakarta Barat dalam meningkatkan Pelayanan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.
Hadir dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat Muhammad Razali, S.Ag., S.H., M. Ag., Ketua DPC Peradi Jakarta Barat sekaligus Ketua PBH PERADI Pusat Peradi Dr. Suhendra Asido Hutabarat, S.H., S.E., M.H., M.M., Sekretaris DPC Peradi Jakarta Barat Herry Suherman, S.H., Ketua PBH Peradi Jakarta Barat Ridantons Damanik, S.H., M.H., Sekretaris PBH Peradi Jakarta Barat Evie Katharina, S.H., M.Hum. serta jajaran pengurus PBH Peradi Jakarta Barat.
Muhammad Razali mengungkapkan rasa terima kasih atas kerjasama yang dilakukan antara DPC Peradi Jakarta Barat dan Pengadilan Agama Jakarta Barat. “Kerjasama ini bisa membantu meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu di wilayah Pengadilan Agama Jakarta Barat. Kami dari Pengadilan Agama Jakarta Barat juga ditunjuk dari Kementerian Hukum dan HAM untuk menjadi proyek percontohan (pilot project) dalam memberikan layanan hukum kepada kaum disabilitas dan juga yang kurang mampu. Tentu nya hal ini sejalan dengan tugas utama PBH Peradi Jakarta Barat mengenai memberikan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu. Semoga kerjasama ini akan terus bersinergi dan menjadi bermanfaat bagi semuanya, ” Ungkap Muhammad Razali.
Ketua DPC Peradi Jakarta Barat sekaligus Ketua PBH PERADI Pusat Dr. Suhendra Asido Hutabarat, S.H., S.E., M.H., M.M.,mengatakan, “Kami sangat berterimakasih sekali untuk diberikan kesempatan kerjasama dengan Pengadilan Agama Jakarta Barat. Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Undang-undang Advokat, diatur mengenai adanya kewajiban seorang Advokat dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (Pro Bono) kepada para masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu. Harapan ke depan rekan-rekan di PBH Peradi Jakarta Barat terus bekerjasama dan bersinergi dalam memberikan layanan hukum pro Bono kepada masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu, ” pungkas Asido.
Hal senada juga disampaikan oleh Ridantons Damanik, S.H., M.H.”Kami selalu pengurus dan PBH Peradi Jakarta Barat mengucapkan terima kasih atas penandatanganan kerjasama dengan Pengadilan Agama Jakarta Barat. Diharapkan ke depannya dalam menangani layanan hukum di wilayah Pengadilan Agama Jakarta Barat, dapat bersinergi bersama kepada masyarakat yang kurang mampu jadi lebih baik dan maksimal kedepannya, ” pungkas Ridantons.
Acara Penandatanganan Kerjasama Antara Pengadilan Agama Jakarta Barat dan PBH Peradi Jakarta Barat dilakukan dengan disaksikan oleh kepengurusan dari PBH Peradi Jakarta Barat dan juga jajaran anggota dari Pengadilan Agama Jakarta Barat, sehingga kedepannya akan lebih memberikan layanan yang terbaik untuk masyarakat umum para pencari keadilan. (JN).