Peradi Jakbar Ingatkan Calon Advokat soal Kewajiban Probono

Jakarta, – Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, mengingatkan para calon advokat bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma atau gratis (probono) kepada masyarakat tidak mampu.

“Advokat profesi yang mulia, itu tidak semata-mata mengerjakan yang profit [keuntungan], tapi juga probono, bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin,” kata Asido dalam acara pembukaan PKPA Angkatan II yang dihelat pihaknya bersama Universitas Al Azhar Indonesia (UIA), Jakarta, Jumat malam (25/8).

Asido menyampaikan, untuk berkiprah dalam profesi yang officium nobile, maka calon advokat harus memenuhi syarat atau standardisasi yang telah dipatok DPN Peradi, di antarnya profesional, berkualitas, dan berintegritas hingga pengangkatan dan penyumpahan sebagai advokat.

“Untuk itu kami hadirkan pemateri-pemateri PKPA berkualitas, kami sangat selektif sehingga kenapa pesertanya itu relatif banyak, orang rekom karena kualitasnya bagus,” katanya.

Asido mengaku bangga terhadap perserta PKPA Peradi Jakbar-UAI tidak tergiur dengan PKPA lain yang harganya diobral karena tidak jelas kualitas dan standarnya gegara SK KMA 73 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi (PT) dapat melakukan penyumpahan calon advokat bukan hanya yang diajukan oleh Peradi.

“Teman-teman di sini mantap saya bilang, karena mau memilih PKPA di organisasi advokat yang memang satu-satunya single bar yang benar menurut UU Advokat,” katanya.

Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi, Prof. Otto Hasibuan, mengingatkan perlunya memperjuangkan single bar atau wadah tunggal organisasi advokat. Pasalnya, meski UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tegas menyatakan single bar, namun praktinya multibar.

Hampir semua negara menggunakan single bar, sehingga adanya organisasi advokat di luar Peradi yang melaksanakan fungsi negara yang dimandatkan hanya kepada Peradi merupakan pelanggaran hukum.

“Kalau disumpah tidak melalui Peradi, saya pastikan itu pelanggaran hukum karena mandat dalam UU Advokat itu adalah single bar. Artinya, hanya satu organisasi yang berhak menyelenggarakan segala hal menyangkut advokat, hanya satu yaitu Peradi,” ujarnya.

Terlebih lagi, lajut Otto, Mahkamah Konstitusi (MK) pun tegas menyatakan bahwa hanya Peradi yang berhak menyelenggarakan PKPA, ujian, dan mengangkat advokat.


  • 1
  • 2

Berita Lainnya

DPC Peradi Jakbar Konsisten Gelar PKPA Untuk Lahirkan Advokat yang Benar

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi, Sutrisno ‎mengatakan hanya pihak...

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) Pengadilan Agama Jakarta Barat dan PBH Peradi Jakarta Barat

JAKARTA | JacindoNews – Kamis (26/09/2024) pukul 10.00 WIB bertempat di Pengadilan Agama ...

Alumni PKPA Peradi Diharapkan Bisa Beri Bantuan Hukum Gratis Setelah Jadi Advokat

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jabar) Suhendra Asido Hutabarat memint...


Bagikan artikel ini

Page View : 543