Peradi Jakbar Ingatkan Calon Advokat soal Kewajiban Probono

“Tidak ada organisasi lain. Saya pastikan [di luar Peradi] itu pelanggaran dan tentunya kita tidak mau ikut melanggar,” ujarnya.

Rektor UAI, Prof. Asep Saefuddin, mengatakan, PKPA ini merupakan salah satu upaya menghasilkan advokat berkualitas, profesional, dan berintegritas. Ia menyebut ada tiga faktor yang membuat satu negara itu kuat.

Pertama, lanjut Asep, pendidikan. Faktor ini membuat suatu negara menjadi maju. Kedua, kesehatan, dan ketiga hukum. Faktor pertama dan kedua titik tekannya pada sumber daya manusia (SDM). Sedangkan hukum akan melindungi faktor pertama dan kedua.

“Tiga faktor ini mendorong dunia menjadi maju, di sektor ekonomi juga kalau SDM-nya lemah tidak akan maju. Demikian juga di sektor kesehat. Kalau sektor peradilannya tidak baik, maka bisa gonjang ganjing sektor lainnya,” kata dia.

Ketua Panitia PKPA Angkatan II DPC Peradi Jakbar-UAI, Desnadya Anjani Putri, menyampaikan, PKPA kali ini diikuti oleh sebanyak 170 orang peserta. Mereka mengikuti PKPA secara daring dan luring.

Ia juga meminta para peserta PKPA untuk ikut mengampanyekan single bar atau wadah tunggal organisasi advokat yang digencarkan Otto Hasibuan. “Kita satu-satunya organisasi advokat yang diakui negara, sehingga teman-teman boleh hastage single bar,” ucapnya.


  • 1
  • 2

Berita Lainnya

Siapa Berhak Menerima Wasiat Wajibah? Ini Penjelasan dari Mantan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harta warisan tak jarang memutuskan hubungan keluarga karena pembagia...

Kupas Masalah Ketenagakerjaan, Tak Bayar PHK Tindak Pidana? Ini Kata Pakar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, me...

Syarat Pendaftaraan Ujian Profesi Advokat (UPA)

Dokumen pendaftaran UPA TAHUN 2025 berupa : 1. FC KTPPASPOR/SIM yang masih berlaku; 2. Bukti Setor a...


Bagikan artikel ini

Page View : 1242