Perbedaan Probono dan Prodeo, Ini Perjelasan PBH Peradi Makassar di PKPA Peradi Jakbar

Sedangkan pelaku probono adalah advokat. Advokat yang memberikan probono tidak mendapat hororarium. Sedangkan prodeo dilaksanakan oleh perorangan dan atau advokat dengan anggaran negara melalui MA.

Adapun dasar pelaksanaan probono, adalah Pasal 22 UU Advokat, yakni advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

“Turunannya SK Peradi Nomor 16 Tahun 2009 dan Peraturan Peradi Nomor 1 Tahun 2010?,” ujarnya.

Selain itu, Kode Etik Advokat Indonesia juga mengatur tentang probono, yakni pada Bab II, Kepribadian Advokat. Pasal 3 huruf b menyatakan, advokat dalam melaksanakan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan.

Sedangkan dalam Bab III, Hubungan dengan Klien, Pasal 4 huruf f menyatakan, advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma (probono) harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara yang mendapat uang jasa atau honorarium.

Sedangkan kewajiban advokat memberikan probono dalam Kode Etik Advokat Indonesia tertera pada Pasal 7 huruf g, Bab VI, Cara Bertindak Menangani Perkara?, yakni advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi orang yang tidak mampu.

Untuk ruang lingkup probono terdiri dari dua, yakni dalam proses peradilan atau litigasi dan di luar peradilan atau nonlitigasi. Untuk di lingkungan pengadilan, meliputi seluruh rangkaian proses peradilan, baik itu dalam perkara perdata, pidana, atau tata usaha negara, dan dalam proses pelaporan dan pemeriksaan di kepolisian dan penuntutan di kejaksaan dalam perkara pidana.

Sedangkan di luar peradilan, lanjut Gafftur, meliputi pendidikan umum, investigasi kasus, konsultasi hukum, perancangan hukum, pembuatan pendapat atau catatan hukum, pemberdayaan dan pengorganisasian masyarakat, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, pemberdayaan masyarakat, riset hukum, dan advokasi kebijakan yang berkaitan dengan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM; serta seluruh aktivitas yang bersifas memberikan kontribusi bagi pembaruan hukum nasional, termasuk pelaksanaan piket bantuan hukum.

Menurut Gaffur, untuk melaksanakan probono, Peradi sebagai organ negara yang independen, membentuk unit kerja, yakni Pusat Bantuan Hukum (PBH) yang terdapat di kantor pusat hingga unit-unitnya di berbagai daerah.

Ia menjelaskan, terdapat sanski bagi advokat yang melanggar dalam memberikan probono. Ini diatur dalam Pasal 50 Peraturan Peradi Nomor 1 Tahun 2010 berupa penundaan penerbitan kartu tanda pengenal advokat.


Berita Lainnya

‎Ini Ancaman Pidana bagi Advokat Minta Upah Perkara Probono

MEDIUSNEWS ‎‎–‎ Probono merupakan bantuan hukum cuma-cuma alias gratis y...

Kapan Berakhirnya Kepailitan? Ini Kata Praktisi PKPU dan Kepailitan

MEDIUSNEWS – Kepailitan merupakan sita umum semua kekayaan debitur yang pengurusan d...

Level Up Peradi: Perlu Perubahan Pola Pikir Masyarakat dalam Pelaksanaan Putusan Perdata

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Riau Prof Syahlan mengatakan perlu mengubah p...


Bagikan artikel ini

Page View : 9423