Perbedaan Probono dan Prodeo, Ini Perjelasan PBH Peradi Makassar di PKPA Peradi Jakbar

Sedangkan dari sisi Kode Etik Advokat, ujar Gaffur, tertera dalam Pasal 16. Saksinya berupa peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, dan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.


Berita Lainnya

‎Ini Ancaman Pidana bagi Advokat Minta Upah Perkara Probono

MEDIUSNEWS ‎‎–‎ Probono merupakan bantuan hukum cuma-cuma alias gratis y...

Kapan Berakhirnya Kepailitan? Ini Kata Praktisi PKPU dan Kepailitan

MEDIUSNEWS – Kepailitan merupakan sita umum semua kekayaan debitur yang pengurusan d...

Level Up Peradi: Perlu Perubahan Pola Pikir Masyarakat dalam Pelaksanaan Putusan Perdata

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Riau Prof Syahlan mengatakan perlu mengubah p...


Bagikan artikel ini

Page View : 9422