PERSYARATAN PENGANGKATAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI ADVOKAT DI WILAYAH PENGADILAN TINGGI DI SELURUH INDONESIA

A.  Kelengkapan berkas pendaftaran pengangkatan dan pengambilan sumpah atau janji Advokat yang harus diserahkan:

1.  Formulir Pendaftaran (diisi lengkap)

2.  Bukti setor bank biaya pendaftaran (ditempelkan di kertas A4)

3.  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) (ditempelkan di kertas A4)

4.  Fotokopi Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

5.  Fotokopi Sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA)

6.  Fotokopi Ijasah S1 Hukum (legalisir dari Perguruan Tinggi yang menerbitkan)

7.  Pas Photo ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar (latar merah) (mohon ditempelkan di kertas A4)

8.  Surat keterangan magang yang dikeluarkan oleh Kantor Advokat dan Advokat Anggota Peradi yang Sekretariat Nasionalnya beralamat di PERADI TOWER, Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur (bermaterai 10.000)

9.  Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat PERADI sebagai Pendamping yang masih berlaku


Berita Lainnya

Siapa Berhak Menerima Wasiat Wajibah? Ini Penjelasan dari Mantan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harta warisan tak jarang memutuskan hubungan keluarga karena pembagia...

Kupas Masalah Ketenagakerjaan, Tak Bayar PHK Tindak Pidana? Ini Kata Pakar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, me...

Syarat Pendaftaraan Ujian Profesi Advokat (UPA)

Dokumen pendaftaran UPA TAHUN 2025 berupa : 1. FC KTPPASPOR/SIM yang masih berlaku; 2. Bukti Setor a...


Bagikan artikel ini

Page View : 247