Peserta PKPA Peradi Jakbar-UAI Diminta Siapkan Diri Hadapi UPA
Jakarta, – Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Dr. Sehendra Hutabarat, S.H., S.E., M.M., M.H., meminta peserta yang telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan III Peradi Jakbar-Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) agar mempersiapkan diri untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang akan digelar pada Juni 2024.
Asido dalam acara penutupan PKPA Angatan III yang dihelat secara hybrid dari Sekretariat DPC Peradi Jakbar pada Minggu (3/3), mengharapkan para peserta benar-benar mempersiapkan diri karena untuk mengikuti UPA.
Pasalnya, lanjut Asido, UPA yang digelar DPN Peradi di bawah Ketua Umum (Ketum) Prof. Otto Hasibuan ini sangat ketat dan menerapkan zero korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ini demi melahirkan advokat berkualitas, profesional, dan berintegritas.
“Saya harapkan agar nanti lulus semua UPA. Kita juga tetap menerapkan zero KKN karena ingin melahirkan advokat yang berkualitas dan berintegritas,” katanya.
Ia juga mengharapkan para peserta PKPA Angkatan III yang lulus menjadi advokat, terus meningkatkan kemampuan atau skill di bidang hukum karena tantangan dunia hukum semakin berat dan kompleks. “Terus belajar dan diasah ilmu hukumnya sehingga terus ter- up date skill-nya sebagai advokat.”
Ketua Panitia PKPA Angkatan III DPC Peradi Jakbar-UAI, Dr. Desnadya Anjani Putri, S.H., S.Ikom., M.H., menyampaikan, advokat dari angkatan III bisa mengajukan magang melalui DPC Peradi Jakbar.
“Kami welcome kepada para peserta yang berminat untuk magang. Persiapan CV dan apply untuk dapat magang di beberapa kantor advokat rekanan dari DPC Peradi Jakarta Barat,” ujarnya.
Nadya --Desnadya Anjani Putri karib disapa--, menyampaikan terima kasih kepada UAI yang telah bekerja sama dengan DPC Peradi Jakbar dalam menyelenggarakan PKPA. “Kita sudah memasuki angkatan ketiga. Semoga kerja sama ini bisa terus terjalin dengan baik,” katanya.
Dekan Fakultas Hukum (FH) UAI, Dr. Yusup Hidayat, S.Ag., M.H., menyampaikan, para peserta PKPA Angkatan III telah banyak mendapatkan materi dari para pengajar yang mempuni di bidangnya.
“[Ini] bisa diterapkan dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas sebagai praktisi hukum ke depannya,” kata dia.
- 1
- 2