PKPA Peradi Jakbar-UAI, Otto: Di Luar Peradi Langgar Hukum

Menurutnya, PKPA, pengangkatan, dan penyumpahan advokat dari organisasi di luar Peradi, merupakan pelanggaran hukum. Pasalnya, diselenggarakan tanpa kewenangan yang diberikan negara sebagaimana diatur dalam UU Advokat.

“Celakanya, di sini Mahkamah Agung tidak taat asas. Memberikan kesempatan kepada pengadilan tinggi untuk mengangkat dan menyumpah advokat yang diajukan organisasi di luar Peradi. Dalam 10 tahun pertama Peradi berdiri, itu tidak pernah terjadi, semuanya harus melalui Peradi,” katanya kemudian membuka PKPA.

Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat, menyampaikan, tingginya animo mengikuti PKPA DPC Peradi Jakbar karena para calon advokat sudah mengetahui kualitas dan Peradi di bawah Prof. Otto Hasibuan sebagai organisasi yang sah menyelenggarakan PKPA sebagaimana amanat UU Advokat.

“Ini juga tidak terlepas dari nama Universitas Al-Azhar Indonesia. Kualitas Al-Azhar yang juga menyebabkan animo peserta ingin mengikuti PKPA ini,” ucapnya.

Ia berharap seluruh peserta dapat mengikutinya secara maksimal sehingga bisa lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) dan menjadi advokat profesional, berkualitas, berintegritas, dan menjunjung tinggi kode etik.

Rektor UAI, Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin, mengharapkan para peserta PKPA mengikutinya secara serius karena Peradi menerapkan standar yang tinggi untuk bisa menjadi advokat. Menurutnya, tingginya animo peserta karena PKPA ini diselenggarakan Peradi yang diberikan amanat oleh UU Advokat.

Tentunya, kata dia, ini demi mencetak advokat yang dapat menegakkan hukum dan keadilan secara profesional di republik ini. UAI sangat antusias dan bangga bisa menjadi mitra penyelenggaraan PKPA DPC Peradi Jakbar.

Ketua Panitia PKPA Angkatan I DPC Peradi Jakbar-UAI, Desnadya Anjani Putri, menyampaikan, PKPA ini diikuti oleh 182 orang peserta. [Di sini [UAI] ada 74 peserta yang mengikuti melalui tatap muka atau offline dan ada lebih 100 peserta yang mengikuti melalui Zoom,” katanya.

Acara PKPA ini juga dihadiri oleh Waketum DPN Peradi, Sutrisno; Ketua Bidang PKPA, Setifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Firmanto Laksana Pangaribuan; Sekretaris DPC Peradi Jakbar, Herry Suherman; dan Wakil Ketua I DPC Peradi Jakbar, Nurkholis Cahyasa. Kemudian, Dekan Fakultas Hukum (FH) UAI, Yusup Hidayat; dan Wakil Dekan FH UAI, Akhmad Safik.

Sumber : https://www.gatra.com/news-565486-hukum-pkpa-peradi-jakbar-uai-otto-di-luar-peradi-langgar-hukum.html


  • 1
  • 2

Berita Lainnya

Era Digital, Advokat Didorong Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam upaya terus meningkatkan kompetensi dan wawasan para anggotanya sert...

PKPA Peradi Jakbar: Meskipun Probono Tak Boleh Sembrono,‎ Ada Sanksi Kode Etik

MEDIUSNEWS – Bendahara Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi, Andris Basril, mengingatkan...

Peradi Jakbar Harap Penembakan ‎Pengacara Tak Goyahkan Nyali Calon Advokat Tegakkan Keadilan

MEDIUSNEWS – ‎Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, meng...


Bagikan artikel ini

Page View : 2726