PKPA Peradi Jakbar-Ubhara, Asido: Supaya Calon Advokat Tak Tersesat
Jakarta, – Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, mengatakan, Peradi di bawah Ketua Umum (Ketum) Prof. Otto Hasibuan, terus menyelenggarakan Pendididikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) agar para calon advokat tidak tersesat.
“Jakarta Barat ini selalu konsisten melaksanakan PKPA karena kami berupaya supaya para calon advokat itu tidak tersesat,” katanya dalam acara pembukaan PKPA Angkatan XXI DPC Peradi Jakbar-Univesitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara) yang diikuti 153 orang peserta di Jakarta, Jumat (7/7).
Asido menyebut demikian, karena saat ini terjadi pembangkangan (disobidience) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yakni lahirnya Surat Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 73/KMA/HK.01/XI/2015 yang menyatakan bahwa ketua pengadilan tinggi (PT) berwenang melakukan penyumpahan terhadap calon advokat dari organisasi manapun.
“Disobidience terhadap UU Advokat dengan lahirnya SK MA 73 itu sehingga bertumbuhanlah organisasi-organisasi advokat,” ujarnya.
Padahal, lanjut dia, semangat UU Advokat, yakni dibentuknya wadah tunggal atau single bar sebagaimana Pasal 28, adalah untuk meningkatkan kualitas advokat, ada keseragaman pendidikan, ujian, penerapan kode etik, dan pengawas.
“Sekarang bermunculan organisasi advokat yang melaksanakan PKPA yang sebenarnya tidak berwenang melakukannya. Inilah tanggung jawab moril kami sebagai anggota dari DPN Peradi untuk selalu aktif menjalankan PKPA berkualitas,” katanya.
Ia menegaskan, keluluasan menjadi advokat di Peradi di bawah Ketum Otto Hasibuan ini ditentukan oleh kemampuan masing-masing calon advokat karena DPN Peradi menerapkan zero Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
“Jadi Ikuti dengan benar materi-materi yang diberikan ahli-ahlinya, master-masternya ini, supaya nanti menjadi bekal dan siap menjadi advokat stelah mengikuti proses,” katanya.
Wakil Rektor III Ubhara Jaya, Dr. Syahrir Kuba, menyampaikan, Pasal 1 angka 1 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan, advokat adalah orang yang memenuhi syarat, di antaranya lulus PKPA organisasi advokat? sesuai Pasal 2 Ayat (1).
“Yang berhak menyelenggarakan PKPA ini adalah organisasi advokat bekerja sama perguruan tinggi dan sekolah tinggi hukum yang akreditasi fakultas hukumnya minimal B,” katanya.
- 1
- 2