PKPA Peradi Jakbar-Ubinus, Otto: OA di Luar Peradi 'Disobidience'

Jakarta, – Ketua Umum (Ketum) Peradi, Prof. Otto Hasibuan, mengatakan, keberadaan organisasi advokat (OA) di luar Peradi merupakan pembangkangan (disobidience) terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Itu pelanggaran hukum, ada disobidience, ketidaktaatan dari Mahkamah Agung,” katanya ketika membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XIII Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dan Universitas Bina Nusantara (Ubinus) secara daring, Sabtu (1/4).

Ia menjelaskan, hanya ada satu wadah tunggal (single bar) organisasi advokat, yakni Peradi sebagaimana amanat UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003. Peradi yang mendapat delegasi 8 kewenangan dari negara, di antaranya meningkatkan kualitas mutu advokat melalui PKPA.

“Saya salut, saudara berkenan mengukuti PKPA ini, karena Anda mau mengikuti prosedur yang diatur UU untuk menjadi advokat,” ujarnya.

Ia memastikan dan menjamin bahwa para peserta ini mengikuti PKPA dari Peradi, organisasi advokat yang dibentuk sebagai wadah tunggal (single bar) sebagaimana amanat UU Advokat.

Kekacauan mulai terjadi ketika ketua MA mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 yang menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi (PT) menyumpah advokat dari organisasi manapun. SK tersebut membuat bermunculan organisasi advokat yang juga menyelenggarakan kewenangan negara yang sebenarnya hanya diberikan kepada Peradi selaku wadah tunggal.

“Kalau ada organisasi lain, multibar di luar Peradi, itu adalah disobidience terhadap UU dan itu adalah pelanggaran hukum. Saya yakini akan terbukti, suatu saat akan kembali ke single bar karena tidak ada satu pun multibar di negara manapun,” tandasnya.

Wakil Ketum Peradi, Sutrisno, menegaskan, sampai saat ini UU Advokat masih berlaku sehingga harusnya hanya ada Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat sebagaimana asas dari UU tersebut.

“Menurut pandangan saya, keberadaan mereka [organisasi advokat di luar Peradi] bertentangan dengan UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kedudukan mereka itu hanya seperti paguyuban, bukan organisasi advokat sebagaimana diamanatkan UU Advokat,” katanya.

Ketua Panitia PKPA Angkatan VIII DPC Peradi Jakbar-Universitas Binus, Genesius Anugerah, mengatakan, PKPA kali ini diikuti oleh 229 orang peserta. “Ada beberapa daerah bahkan ada dari Qatar yang bergabung secara online,” ucapnya.


  • 1
  • 2

Berita Lainnya

Peradi Jakbar Harap Penembakan ‎Pengacara Tak Goyahkan Nyali Calon Advokat Tegakkan Keadilan

MEDIUSNEWS – ‎Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, meng...

Perayaan Natal Bersama DPC Peradi Jakarta Barat: Jadilah Terang dan Memuliakan Tuhan

JAKARTA | JacindoNews – Rabu (18/12/2024), pukul 18.30 hingga selesai, bertempat di Hotel...

Level Up with Peradi Jakbar Volume 4 Tingkatkan Pemahaman Advokat soal Privasi dan Data Pribadi

MEDIUSNEWS – DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) terus meningkatkan pengetahuan dan kemampu...


Bagikan artikel ini

Page View : 912