“Rapat akan diikuti sekitar 160 peserta. Dihadiri juga perwakilan dari DPC di DIY, DPC di Jateng hingga Kalimantan,” jelasnya.
Rapat Anggota Cabang DPC Peradi Jakarta Barat Tingkatkan Kualitas Advokat dalam Wadah Tunggal
SLEMAN - Undang-undang Advokat telah mengamanatkan dibentuknya satu organisasi yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Jika ada organisasi lain selain Peradi, maka hal itu berarti tidak melaksanakan amanat dari Undang-undang Advokat.
Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat, S.H., SE., M.M., M.H mengatakan adanya single bar sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas Advokat. Dengan ada standarisasi yang terjaga maka akan melahirkan Advokat yang benar-benar berkualitas.
“Undang-undang Advokat masih berlaku. Yang berlaku adalah single bar, tidak ada itu multi bar,” tegas Suhendra Asido Hutabarat disela Rapat Anggota Cabang (RAC) DPC Peradi Jakarta Barat yang dilaksanakan di Rich Hotel Yogyakarta, Jumat (13/10/2023) hingga Minggu (15/10/2023) mendatang.
Ia mengatakan dengan berdirinya Peradi pada tanggal 21 Desember 2004, sebenarnya sudah disepakati bahwa organisasi ini sebagai wadah tunggal. Dalam Undang-undang Advokat juga jelas menerangkan tidak ada itu yang namanya multi bar.
“Sebenarnya persoalan itu sudah selesai dengan berdirinya Peradi. Sebenarnya sudah sepakat Peradi sebagai wadah tunggal dan tidak ada multi bar,” imbuhnya.
Ia sebenarnya tidak mempersoalkan ada banyaknya asosiasi maupun organisasi Advokat. Namun sebagai induk dari organisasi Advokat di Indonesia ini tetaplah Peradi.
“Kebebasan orang berserikat tidak bisa dibatasi, tapi undang-undang telah memberikan kewenangan organisasi negara kepada Peradi. Silakan saja ada organisasi Advokat, tetapi yang memiliki kewenangan itu tetap Peradi karena sebagai induknya,” jelasnya.
Dalam RAC ini Suhendra Asido Hutabarat menyampaikan pentingnya solidaritas antar DPC Peradi di seluruh Indonesia untuk mempertahankan wadah tunggal organisasi. Oleh karena itu dalam menjalankan keputusan rapat pleno DPC Peradi Jakarta Barat yang memutuskan untuk menyelenggarakan RAC di DIY menyatakan keputusan itu sebagai satu langkah dalam rangka bersinergi dan menjalin kebersamaan dengan DPC lain di daerah.
Sementara itu Ketua Panitia RAC, Fortuna Alvariza mengatakan tema dalam rapat kali ini adalah ‘Peranan Organisasi Dalam Meningkatkan Kualitas Advokat Peradi dalam Wadah Tunggal’. Selain diikuti para anggota DPC Peradi Jakarta Barat, juga turut mengundang perwakilan dari DPC lain di daerah.