
Supaya Tak Injak Meja Sidang dan Bentak-Bentak Hakim, Advokat Harus Diawasi

MEDIUSNEWS – Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, mengatakan, advokat harus diawasi secara ketat agar tak injak meja sidang dan berteriak-teriak menghardik hakim seperti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
“Advokat itu harus diawasi,” kata Asido dalam penutupan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VI DPC Peradi Jakbar hasil kerja sama dengan Ikadin dan Univesitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta pada Minggu malam, (23/2/2025).
Menurutnya, agar pengawasan terhadap advokat ini maksimal, maka single bar atau wadah tunggal organisasi advokat (OA) sebagaimana perintah Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, harus benar-benar dilaksanakan.
“Organisasi advokat itu harus single bar untuk meningkatkan kualitas advokat, supaya ada fungsi controlling, pengawasan, dan penegakan kode etik,” tandasnya.
Insiden di PN Jakut yang merendahkan marwah dan martabat profesi advokat itu dampak dari pembangkangan terhadap UU Advokat mengenai single bar. Pembangkangan itu dengan adanya Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73 Tahun 2015. “Single bar ini tidak ditegakkan karena SKMA 73 itu,” ujarnya.
SKMA 73 tersebut membuat advokat yang diadili melanggar etik atau dipecat oleh Dewan Kehormatan OA, bisa pindah ke OA lain dan terus melakukan pola yang sama kalau kembali dipecat sehingga tetap bisa berpraktik.
“Repotnya lagi, kalau dia punya organisasi advokat, enggak ada pula lagi dewan kehormatannya, mau ke mana melaporkannya? Yang lebih ekstrem lagi, dia buat sendiri organisasi advokat, dia ketumnya. Siapa mau memecat dia? Ini kacau, miris!” ujarnya.
Atas dasar itu, kata Asido, DPC Peradi Jakbar berkomitmen tetap terus melaksanakan PKPA berkualitas. Selama 4 tahun kepengurusan pihaknya, alumni PKPA Peradi Jakbar telah mencapai sekitar 6 ribu orang.
PKPA ini, bukan hanya untuk melahirkan calon advokat yang mumpuni skill dan ilmunya atau profesional di bidang hukum, tetapi juga bermartabat, karena advokat merupakan profesi yang mulia dan terhormat. Karena itu, ujian calon advokat Peradi pun terapkan zero KKN.
“Saya bingung kalau ada advokat yang bisa sampai naik atas meja itu. Jujur saja, enggak tahu PKPA dari mana ya? Karena kita diajarkan di PKPA Peradi, bagaimana bisa menjadi advokat yang bermartabat,” ujarnya.
- 1
- 2