WNA Bisa Mendapat Probono? PKPA Peradi Jakbar Sampaikan Ini

Jakarta,  – Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi DPC Banjarmasin, Muhammad Rizky Hidayat, menyampaikan, pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada warga kurang mampu bisa juga diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA).

Rizky menyampaikan keterangan tersebut selaku narasumber dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XXI gelaran DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dan Univesitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) secara daring pada Jumat (14/7).

Ia menjawab pertanyaan salah seorang peserta PKPA, Ida Bagus yang juga volunteer di salah satu lembaga yang mengurusi soal pengungsi. Ia menanyakan apakah probono ini boleh diberikan kepada WNA, misal imigran miskin dan tersangkut hukum di Indonesia.

“Bisa kok Mas. Dulu pengalaman PBH Peradi menangani perkara yang hampir mirip dengan perkara yang Mas tangani, cuman perkaranya di luar negeri kalau enggak salah. Probono kok yang kita tangani,” kata Rizky.

Selanjutnya ia menjawab pertanyaan soal syarat yang harus dipenuhi WNA untuk mendapatkan probono tersebut. Menurutnya, syaratnya itu tergantung pribadi advokat yang akan menangani perkara tersebut secara probono.

“Kalau kita sudah anggap [WNA itu] butuh pertolongan dan kita bersedia untuk menolong dia dan memang dikategorikan tidak mampu dan segala macam, ya masuklah itu [probono],” katanya.

Dalam PKPA yang diikuti 153 orang peserta ini, mereka sangat antusias mengajukan berbagai pertanyaan hingga sejumlah kasus probono yang sempat terjadi atau mereka temukan di lapangan.

Salah satu pertanyaan mendasar soal probono dilontarkan Abi. “Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu. Kriteria tidak mampu itu bagaimana?” ujarnya.

Rizky menyampaikan, berdasarkan ketentuan dan pengalaman menangani perkara secara probono, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya ada permohonan dari masyarakat pencari keadilan.

“Syarat yang harus dilengkapi oleh pencari keadilan yang kurang mampu, misalkan harus minta surat keterangan tidak mampu dari RT sampai keluruhan, atau kelas BPJS-nya dia yang paling rendah, kita punya semacam kartu KIS, atau ada kartu miskin yang lainnya,” kata dia


  • 1
  • 2

Berita Lainnya

DPC Peradi Jakbar Konsisten Gelar PKPA Untuk Lahirkan Advokat yang Benar

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi, Sutrisno ‎mengatakan hanya pihak...

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) Pengadilan Agama Jakarta Barat dan PBH Peradi Jakarta Barat

JAKARTA | JacindoNews – Kamis (26/09/2024) pukul 10.00 WIB bertempat di Pengadilan Agama ...

Alumni PKPA Peradi Diharapkan Bisa Beri Bantuan Hukum Gratis Setelah Jadi Advokat

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jabar) Suhendra Asido Hutabarat memint...


Bagikan artikel ini

Page View : 1042