WNA Bisa Mendapat Probono? PKPA Peradi Jakbar Sampaikan Ini
Rizky menjelaskan secara gamblang pengertian probono, ketentuan, teknis pelaksanaan, dan seterusnya. Advokat Peradi harus memberikan bantuan hukum cuma-cuma alias gratis (probono) kepada masyarakat tidak mampu yang tengah mencari keadilan.
Menurutnya, ini amanat Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 Tahun 2003 pada BAB I, Ketentuan Umum, Pasal 1 nomor 9: Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu. Selanjutnya, BAB VI, Bantuan Hukum Cuma-Cuma, Pasal 22 Ayat (1) dan (2).
Meskipun probono, lanjut Rizky, sesuai ketentuan BAB III, Hubungan dengan Klien pada Pasal 4 huruf f: Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.
“PBH Peradi sebagai unit kerja Peradi adalah merupakan bentuk pendelegasian tugas dan tanggung jawab Peradi sebagai organisasi advokat dalam melaksanakan amanat Pasal 22 UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” katanya.
Dalam sesi materi Probono yang dipandu oleh Fortuna Alvariza, salah satu pengurus DPC Peradi Jakbar ini, Rizky menyampaikan, ada sanksi bagi advokat yang tidak memberikan probono.
“Sanksi, Pasal 50 Per.Peradi No.1/2010, Penundaan Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Advokat. Pasal 16 Kode Etik Advokat, dapat dijatuhi sanksi berupa peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi,” katanya.
- 1
- 2