‎Ini Ancaman Pidana bagi Advokat Minta Upah Perkara Probono

‎Ini Ancaman Pidana bagi Advokat Minta Upah Perkara Probono
Pesan Sekarang
MEDIUSNEWS ‎‎–‎ Probono merupakan bantuan hukum cuma-cuma alias gratis yang diberikan advokat kepada masyarakat tidak mampu atau miskin secara ekonomi dan sosial politik. 

Lantas, jika advokat yang memberikan probono meminta atau menerima upah atau imbalan dari kliennya, apakah selain kode etik juga terancam pidana?

‎Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Banggai, Dr. Sri Wulan Hadjar, S.H., M.H., selaku narasumber tentang Probono dalam PKPA Angkatan XXV DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya, Jumat malam, (21/3/2025), menjelaskan soal itu. 

‎“[Kalau advokat] masih menerima jasa dari klien yang kurang mampu tersebut, kita bisa dilaporkan secara pidana atau kode etik,” ujarnya.

Sri menjelaskan, sejak awal sudah disepakati bahwa pemberian bantuan hukum itu secara probono sehingga advokat tidak boleh meminta atau menerima honorarium dari masyarakat kurang mampu tersebut.

“Mereka tidak perlu membayar karena jika kita sudah menyatakan bahwa ini adalah probono atau prodeo atau legal aid,” tandasnya.

Ia menegaskan, ancaman pelanggaran kode etik dan pidana bagi advokat yang menerima honorarium terkait pemberian prono ini sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

‎“Peraturan tersebut terdapat dalam Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011,” tandasnya.

Ia menegaskan, bukan hanya ancaman pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia, tetapi juga ‎ancaman pidana bagi advokat yang meminta atau menerima imbalan dari pemberian hukum cuma-cuma atau probono.

Ancaman pelanggaran kode etik dan pidana itu bukan hanya dalam penanganan perkara probono, tetapi juga prodeo dan legal ‎aid yang dikerjakan advokat.

‎Adapun Pasal 20 BAB VIII Larangan dalam UU Bantuan Hukum. Isinya: “Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang Ditangani Pemberi Bantuan Hukum.”

Selanjutnya, Pasal 21 BAB IX Ketentuan Pidana UU Bantuan Hukum, sebagai beikut: “‎Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).‎”

‎Ia menjelaskan, probono, prodeo, dan legal aid adalah bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarkat tidak mampu yang dilakukan oleh advokat.

Prodeo adalah memang bantuan hukum secara cuma-cuma, namun yang diberikan oleh pengadilan melalui kerja sama dengan lembaga bantuan hukum atau pusat bantuan hukum yang telah melakukan perjanjian dengan pengadilan.

“Itu dananya memang telah diatur dalam dipa pengadilan tersebut, baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama maupun Pengadilan Tata Usaha Negara,” katanya.

Adapun pihak yang menunjuk advokat sebagai kuasa hukum dari terdakwa yang merupakan masyarakat tidak mampu di pengadilan ‎adalah majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Penunjukan tersebut berdasarkan penetapan majelis hakim ‎pengadilan tingkat pertama. Dengan demikian, terdakwa yang tidak mampu itu tidak usah membayar honorarium advokat karena dananya ditanggung negara. 

“Anggarannya diambil dari dipa pengadilan tersebut. Jadi memang ada dianggarkan dan negara yang mendanai,” tandasnya. 

Menurutnya, ini berbeda dengan probono, yakni negara tidak menyediakan anggaran untuk membayar honorarium advokat ‎yang melakukan pendampingan, baik dalam litigasi atau di pengadilan maupun nonlitigasi atau di luar peradilan.

‎“Jadi pintar-pintar advokat saja bagaimana biar mereka tetap bisa memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma,” ujarnya.

Sedangkan legal aid, adalah bantuan hukum secara cuma-cuma, namun sudah ada dana yang dianggarkan dari  APBD maupun APBN.

Setelah advokat selesai melakukan pendampingan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, advokat menyampaikan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan  untuk klaim biaya kepada Kementerian Hukum, sebelumnya Kemenkum HAM.

“Kami setorkan di Kemenkum HAM melalui link yang telah disediakan dan kami bisa mendapatkan anggaran atau klaim anggaran,” katanya.