Asido: Calon Advokat Peradi Harus Punya Kualitas dan Integritas

Asido: Calon Advokat Peradi Harus Punya Kualitas dan Integritas
Pesan Sekarang

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat menyampaikan kriteria yang harus dipenuhi jika ingin menjadi advokat Peradi di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan.

"Berkualitas, berintegritas, dan profesional," kata Asido dalam pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan VIII DPC Peradi Jakbar-Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Jakarta, Sabtu, (6/9).

Berkualitas adalah menguasi ilmu hukum, mulai dari hukum acara hingga berbagai perundang-undangan atau aturan terkait hukum dan bidang lainnya, khususnya Indonesia dan lebih bagus lagi internasional.

"Advokat itu memang harus berkualitas, harus pintar, harus cerdas," ujarnya.

Selanjutnya, berintegritas adalah sikap patuh terhadap aturan dalam menjalankan profesi advokat yang merupakan profesi mulia (officium nobile). Tidak melakukan perbuatan tercela dan melawan hukum.

Adapun profesional, yakni memenuhi kompetensi syarat advokat dan dalam menjalankan profesinya, khususnya dalam memberikan pendampingan hukum bagi klien, benar-benar sesuai aturan yang berlaku ditunjang kemampuan mumpuni.

"Kami harus memberikan solusi apa yang paling tepat dan yang paling pas kepada klien terkait persoalan hukum yang dihadapi," kata dia.

Untuk dapat menjadi advokat, harus sarjana hukum dan mengikuti PKPA, lulus ujian profesi advokat (UPA), magang selama 2 tahun, pengangkatan, dan sumpah oleh pengadilan tinggi (PT).

Untuk mencetak calon-calon advokat kriteria tersebut, lanjut Asido, PKPA Peradi Jakbar menghadirkan para pemateri terbaik, di antaranya ketua Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kemudian juga beberapa hakim agung, praktisi, akademisi, dosen, serta dari DPN dan DPC Peradi," katanya.

Peradi juga menerapkan zero Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), khususnya dalam penyelenggaraan UPA.

"Tidak ada yang bisa menjanjikan kelulusan, kecuali karena kemampuan dari teman-teman itu sendiri," ujar dia.

Selanjutnya, siap menaati Kode Etik Advokat Indonesia. Peradi akan menegakkan kode etik secara tegas demi menjaga marwah profesi officium nobile advokat dan melindungi para pencari keadilan.

"Peradi akan berupaya mencetak advokat-advokat yang berkualitas dan menegakkan kode etiknya luar biasa. Jadi tidak main-main," ucapnya.

Asido mengungkapkan upaya dan tekad Peradi ini malah dicederai pembangkangan (disobidience), yakni lahirnya Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) 73 Tahun 2015. Intinya, PT boleh mengambil sumpah calon advokat di luar Peradi.

Asido menegaskan, ini pembangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. UU ini tegas menyatakan Peradi sebagai single bar atau satu-satunya organisasi advokat yang berwenang menjalankan 7 kewenangan negara, di antaranya PKPA dan pengakatan advokat.

"Disobedience konstitusi karena sampai saat ini, Undang-Undang Advokat kita menganut single bar. Hanya ada satu organisasi advokat di negara kita, yaitu Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan," ujarnya. (cuy/jpnn)