PBH

TENTANG PBH PERADI

Pusat Bantuan Hukum PERADI (PBH PERADI) adalah organisasi yang bertugas memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat yang secara resmi dibentuk Dewan Pimpinan Nasional PERADI berdasarkan SK No.016/PERADI/DPN/V/2009 pada tanggal 10 Maret 2009.

PBH PERADI memiliki tugas dan wewenang dalam pelaksanaannya, diantaranya :

Tugas

  • Melaksanakan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat sesuai UU Advokat, PP Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat Indonesia, dan Peraturan PERADI yang mengatur mengenai pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma.
  • Mendistribusikan permintaan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Advokat dan atau Lembaga Bantuan Hukum.
  • Apabila dipandang perlu, setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Nasional PERADI dapat membentuk lembaga bantuan hukum yang secara langsung akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma secara langsung di wilayah sebagaimana ditetapkan oleh PBH PERADI.
  • Melakukan kegiatan-kegiatan yang diperlukan dalam rangka sosialisasi pelaksanaan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat.
  • Melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menghasilkan dana guna membiayai kegiatan PBH PERADI.
  • Melakukan kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat

Wewenang

  • Melakukan koordinasi dengan instansi, lembaga, ataupun badan, baik yang berada dalam struktur organisasi PERADI maupun berada diluar PERADI dalam rangka pelaksanaan kewajiban pembarian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat.
  • Menunjuk Advokat untuk melaksanakan bantuan hukum secara cuma-cuma.
  • Mempekerjakan staf bukan advokat maupun Advokat untuk membantu pengurus PBH PERADI dalam menjalankan tugas-tugasnya.
  • Menyusun peratuan-peraturan yang terkait dengan pelaksanaan bantuan hukum cuma-cuma guna diterbitkan/disahkan oleh DPN PERADI.
  • Melaporkan Advokat yang menolak memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau yang menerima atau meminta pemberian dalam bentuk apapun dari pencari keadilan didalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada PERADI untuk dijatuhkan sanksi sesuai prosedur yang berlaku.
  • Melaporkan Advokat, meneruskan laporan pihak ketiga, dan atau memberikan keterangan kepada PERADI atau badan-badan PERADI terkait dengan Advokat yang diduga melanggar Kode Etik Advokat Indonesia ketika menjalankan kewajiban pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma.
  • Membuat perjanjian dengan pihak ketiga baik swasta maupun instansi pemerintahan dalam rangka pelaksanaan bantuan hukum secara cuma-cuma.
  • Menerbitkan laporan pelaksanaan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat secara berkala melalui media yang dapat dijangkau oleh publik.
  • Melakukan hal-hal lain yang diperlukan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

PBH Lainnya


Bagikan artikel ini

Page View : 5817