Perhimpunan Advokat Indonesia atau disingkat "PERADI" merupakan organisasi advokat yang dimaksud di dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 ("UU No.18/2003") tentang Advokat, yakni bahwa PERADI merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Kumpulan berita-berita terkini yang menyangkut PERADI dari berbagai online news dan sosial media telah kami rangkum di bagian ini agar menambah wawasan kita semua mengenai informasi dan berita terbaru terkait organisasi PERADI.
Jurnal berisi artikel-artikel, newsletter, karya tulis, referensi , opini dengan tema-tema hukum yang mana ditulis untuk menambah wawasan dan ilmu pengetahuan kita semua terutama terkait hukum.