FINANCIAL TECHNOLOGY SEBAGAI PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG ( Newsletter 1 Issue 3)

Perkembangan zaman pada bidang teknologi informasi yang semakin pesat dan canggih menyebabkan dunia ekonomi mengalami perubahan yang signifikan dan menjadi efisien, khususnya pada teknologi informasi di bidang keuangan atau yang sering disebut dengan financial technology (“FinTech”). FinTech sebagai salah satu alternatif dalam berinvestasi tidak menutup kemungkinan para penggunanya untuk melakukan pelanggaran, hal ini tidak lain karena ditawarkannya fleksibilitas, keamanan, dan efisiensi dalam pemanfaatan aplikasi atau website yang diakses secara online.

Baca selanjutnya


Artikel Lainnya

NATION STATE

CATATAN HUKUM NATION STATE Dihimpun oleh: M. Jaya S.H., M.H., M.M.Jakarta, 24 Februari 2025 Natio...

CITRA POLRI DAN MANAJEMEN SATPAM BCA

Catatan Hukum CITRA POLRI DAN MANAJEMEN SATPAM BCA DIHIMPUN Oleh: M. Jaya, S.H., M.H., M.M Jakart...

BEING STATESMAN (NEGARAWAN)

BEING STATESMAN (NEGARAWAN) Dihimpun oleh : M. Jaya, S.H., M.H., M.M. Jakarta, 20 Januari 2025 PR...


Bagikan artikel ini

Page View : 889