Masyarakat Wajib Mencantumkan NIK dan atau NPWP dalam pelayanan publik (Vol 1 Issue 4)

Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan kepada Negara untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negaranya, hal ini sesuai dengan Negara Republik Indonesia yang menganut sistem demokrasi, sehingga warga negara memegang kedaulatan atau kekuasaan tertinggi. Dengan sistem tersebut, maka kebutuhan dasar dan kesejahteraan warga negara tidak lepas dari butuhnya peran Pemerintah untuk mengayomi masyarakatnya. Hal ini lah yang membuat Pemerintah menyediakan Pelayanan Publik bagi setiap warga negaranya.

Baca selengkapnya


Artikel Lainnya

WELFARE STATE VS CORRUPTION

                        Oleh: M. Jaya,...

FINANCIAL TECHNOLOGY SEBAGAI PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG ( Newsletter 1 Issue 3)

Perkembangan zaman pada bidang teknologi informasi yang semakin pesat dan canggih menyebabkan dunia ...

PEDOMAN PENGENAAN SANKSI DENDA TERHADAP PELANGGARAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (Newsletter Vol 1 issue 2)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) telah menerbitkan Peraturan baru guna me...


Bagikan artikel ini

Page View : 1151