Masyarakat Wajib Mencantumkan NIK dan atau NPWP dalam pelayanan publik (Vol 1 Issue 4)

Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan kepada Negara untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negaranya, hal ini sesuai dengan Negara Republik Indonesia yang menganut sistem demokrasi, sehingga warga negara memegang kedaulatan atau kekuasaan tertinggi. Dengan sistem tersebut, maka kebutuhan dasar dan kesejahteraan warga negara tidak lepas dari butuhnya peran Pemerintah untuk mengayomi masyarakatnya. Hal ini lah yang membuat Pemerintah menyediakan Pelayanan Publik bagi setiap warga negaranya.

Baca selengkapnya


Artikel Lainnya

NATION STATE

CATATAN HUKUM NATION STATE Dihimpun oleh: M. Jaya S.H., M.H., M.M.Jakarta, 24 Februari 2025 Natio...

CITRA POLRI DAN MANAJEMEN SATPAM BCA

Catatan Hukum CITRA POLRI DAN MANAJEMEN SATPAM BCA DIHIMPUN Oleh: M. Jaya, S.H., M.H., M.M Jakart...

BEING STATESMAN (NEGARAWAN)

BEING STATESMAN (NEGARAWAN) Dihimpun oleh : M. Jaya, S.H., M.H., M.M. Jakarta, 20 Januari 2025 PR...


Bagikan artikel ini

Page View : 1226