
NATION STATE
CATATAN HUKUM
NATION STATE
Dihimpun oleh: M. Jaya S.H., M.H., M.M.
Jakarta, 24 Februari 2025
Nation State dalam Konteks NKRI
Dalam konsep Nation State, setiap individu yang telah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), apapun suku, agama, ras, dan etnis asalnya, adalah bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Setiap WNI memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata Negara, yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kesetaraan hak dan kewajiban sebagai bagian dari NKRI, setiap WNI berhak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan setara tanpa memandang latar belakang suku, agama, ras, atau etnis.
Keberhasilan dan kekayaan yang dimiliki oleh individu atau kelompok tertentu karena usaha, kerja keras, hoki dan restu dari Tuhan Yang Maha Kuasa tidak boleh dijadikan alasan untuk diskriminasi atau provokasi terhadap mereka
Sebaliknya, keberhasilan tersebut harus dijadikan contoh dan inspirasi bagi mereka yang belum memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama.
Pemberdayaan dan Pendidikan Dalam rangka memberdayakan dan memajukan kaum marjinal, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan sosialisasi, edukasi, dan literasi yang memadai.