
PEDOMAN PENGENAAN SANKSI DENDA TERHADAP PELANGGARAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (Newsletter Vol 1 issue 2)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) telah menerbitkan Peraturan baru guna memberikan kepastian hukum terkait pengenaan denda administratif kepada para Pelaku Usaha sehubungan dengan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yakni Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“PerKPPU No. 2/2021”) yang mulai berlaku efektif sejak 31 Mei 2021.