Advokat PERADI Premium, UU Advokat Tak Perlu Direvisi

MEDIUSNEWS – Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, mengatakan, advokat yang lahir dari PKPA Peradi Prof Otto Hasibuan adalah premium.

"Advokat di bawah naungan Peradi Prof Otto Hasibuan benar-benar lahir dari Undang-Undang Advokat. Jadi bisa dibilang itu premium," kata Asido dalam penutupan PKPA Angkatan XXVIII DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya secara daring pada Minggu petang, (26/4/2026).

Advokat yang dicetak Peradi sangat original atau premium karena lahir melalui proses sesuai ketentuan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

Berdasarkan UU Advokat, Peradi merupakan wadah tunggal (single bar) yang diberikan 8 kewenangan oleh negara, di antaranya menyelenggarakan PKPA, ujian, dan mengangkat calon advokat.

Asido menegaskan, apapun nanti yang diputuskan pemerintah dan DPR terkait rencana revisi UU Advokat, baik masih tetap single bar atau menjadi multibar hingga dibentuk atau tidaknya Dewan Advokat Nasional (DAN), advokat Peradi dibawah Prof. Otto Hasibuan adalah advokat yang sangat berkualitas.

"Jadi kelasnya kalau dibilang advokat yang premium, yang benar-benar genuine, aslinya," kata dia.

Meski demikian, ia mengingatkan, jika nanti alumni PKPA lulus ujian profesi advokat (UPA) pada 11 Juli 2026 dan menjadi advokat Peradi, harus terus meningkatkan ilmu pengetahuan dan skill hukum serta berbagai bidang lainnya.

"Begitu besar tantangan menjadi seorang advokat ke depannya," ujar dia.

Ia lantas mencontohkan dampak perang terhadap ekonomi global, di antaranya dapat menyebabkan financial distress. Kondisi itu memerlukan peran advokat.

"Bagi yang di corporate misalnya, akan banyak kontrak-kontrak yang harus dibuat addendum, direvisi dan sebagainya, itu memerlukan skill dari advokat," katanya.


  • 1
  • 2

Berita Lainnya

DPC Peradi Jakbar Gelar Lomba Menyanyi Untuk Meriahkan HUT RI

jpnn.com, JAKARTA - Enam orang alumni PKPA DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) berhasil menjadi juara ...

DPC Peradi Jakbar Pupuk Kebersamaan Advokat Melalui Turnamen Biliar

jpnn.com, JAKARTA - DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) kembali mengadakan turnamen billiar memperebut...

Bagaimana Legal Standing Warga Negara Asing dalam 'Judicial Review' ke MK? Ini Penjelasan Suhartoyo

MEDIUSNEWS – Hanya warga negara Indonesia yang mempunyai kedudukan hukum (legal standing)...


Bagikan artikel ini

Page View : 420