Harta Pailit Dikuasai Preman, Asido: Kurator Bisa Lakukan Ini
Kalau oleh karena kelalaian kurator menyebabkan adanya aset atau harta debitur pailit yang beralih kepada pihak lain dengan cara melawan hukum dan tidak dapat dikembalikan maka atas kerugian yang timbul bisa dibebankan kepada pribadi kurator yang dinilai lalai.
Atas dasar itu, lanjut Asido, kurator mempunyai hak untuk menyingkirkan pihak-pihak atau orang-orang yang berusaha menguasai aset-aset atau harta-harta debitur pailit, jika perlu dengan meminta bantuan pengamanan kepolisian, tandas advokat yang menjabat Ketua DPC Peradi Jakbar dan Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi ini.
Ia menyampaikan, kurator adalah orang yang ditunjuk untuk mengurus dan membereskan harta atau aset dalam suatu perkara kepailitan.
“Mengurus dalam pengertian kalau dia pailit langsung dari permohonan pailit karena masih ada kesempatan untuk mengajukan proposal perdamaian. Jadi bisa dia urus dulu, atau masih dapat dilakukan on going concern atas usaha debitor pailit,” ujarnya.
Sedangkan dalam hal debitur pailit akibat tidak tercapai perdamaian dalam PKPU (putusan homologasi) atau pailit akibat permohonan pailit yang langsung diajukan dan debitur tidak menawarkan perdamaian atau tidak tercapai perdamaian dalam kepailitan, lanjut Asido, maka kurator harus segera melakukan pemberesan.
“Tentunya dalam hal penjualan harta pailit dilakukan melalui lelang di muka umum,” katanya.
Kalau telah dilakukan beberapa kali lelang dan tidak ada peminat, baru boleh dilakukan penjualan di bawah tangan dengan izin Hakim Pengawas termasuk kualifikasi harta pailit yang harus segera dibereskan.
“Jika tidak [segera dilelang], dapat menimbulkan kerugian atau nilai harta pailit akan semakin turun,” tandasnya.
Asido memaparkan materi PKPU dan Kepailitan mulai dari sejarah, undang-undang yang menjadi dasar, hukum acara PN Niaga, pihak yang berwenang mengajukan permohonan, proposal dan voting perdamaian, pembatalan perdamaian dan seluruh proses kepailitan, PKPU dan berakhirnya.
- 1
- 2

