‎Ini Ancaman Pidana bagi Advokat Minta Upah Perkara Probono

Selanjutnya, Pasal 21 BAB IX Ketentuan Pidana UU Bantuan Hukum, sebagai beikut: “‎Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).‎”

‎Ia menjelaskan, probono, prodeo, dan legal aid adalah bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarkat tidak mampu yang dilakukan oleh advokat.

Prodeo adalah memang bantuan hukum secara cuma-cuma, namun yang diberikan oleh pengadilan melalui kerja sama dengan lembaga bantuan hukum atau pusat bantuan hukum yang telah melakukan perjanjian dengan pengadilan.

“Itu dananya memang telah diatur dalam dipa pengadilan tersebut, baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama maupun Pengadilan Tata Usaha Negara,” katanya.

Adapun pihak yang menunjuk advokat sebagai kuasa hukum dari terdakwa yang merupakan masyarakat tidak mampu di pengadilan ‎adalah majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Penunjukan tersebut berdasarkan penetapan majelis hakim ‎pengadilan tingkat pertama. Dengan demikian, terdakwa yang tidak mampu itu tidak usah membayar honorarium advokat karena dananya ditanggung negara. 

“Anggarannya diambil dari dipa pengadilan tersebut. Jadi memang ada dianggarkan dan negara yang mendanai,” tandasnya. 

Menurutnya, ini berbeda dengan probono, yakni negara tidak menyediakan anggaran untuk membayar honorarium advokat ‎yang melakukan pendampingan, baik dalam litigasi atau di pengadilan maupun nonlitigasi atau di luar peradilan.

‎“Jadi pintar-pintar advokat saja bagaimana biar mereka tetap bisa memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma,” ujarnya.

Sedangkan legal aid, adalah bantuan hukum secara cuma-cuma, namun sudah ada dana yang dianggarkan dari  APBD maupun APBN.


Berita Lainnya

Advokat PERADI Premium, UU Advokat Tak Perlu Direvisi

MEDIUSNEWS – Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat,...

DPC Peradi Jakbar Gelar Halal Bihalal 2026, Dorong Penguatan Program Organisasi

JAKARTA, Radarjakarta.id – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) J...

PERADI Jakarta Barat Gandeng PCNU Jakbar Bagikan 1.000 Paket Takjil

jpnn.com, JAKARTA - DPC Peradi Jakarta Barat membagikan seribu paket takjil kepada masyara...


Bagikan artikel ini

Page View : 1568