Otto Hasibuan: Peradi Berwenang Selenggarakan PKPA

“Hanya surat ketua Mahkamah Agung 073, tapi akhirnya memengaruhi yang secara de jure maupun sebenarnya, kalau kita mau bilang alurnya itu.‎ Kita ini adalah single bar,” ucapnya.

Asido menegaskan, secara undang-undang bahwa hanya ada satu organisasi advokat yakni Peradi yang mempunyai 8 kewenangan menjalankan tugas negara secara mandiri dan independen.

‎“Hanya satu organisasi avokat yang benar secara hukum Indonesia, itu adalah Peradi yang saat ini di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan,” katanya.

Ketua Panitia PKPA Angkatan XI Peradi Jakbar-Binus University, Genesius Anugerah, ‎melaporkan bahwa jumlah peserta PKPA kali ini adalah 215 orang.  “Ada 103 dari offline dan sisanya adalah dari online,” ujarnya.

‎Ketua Jurusan Business Law Universitas Bina Nusantara (Binus), Dr. Ahmad Sofyan, S.H., M.H., mengatakan, PKPA ini dilaksanakan bekerja sama dengan universitas karena putusan MK Nomor 95/PUU-XIV/2016.

‎‎“Anda beruntung sekali ikut dalam PKPA yang diadakan Peradi yang resmi, karena ada Peradi yang menurut saya tidak resmi,” katanya.


  • 1
  • 2

Berita Lainnya

PERADI Jakarta Barat Gandeng PCNU Jakbar Bagikan 1.000 Paket Takjil

jpnn.com, JAKARTA - DPC Peradi Jakarta Barat membagikan seribu paket takjil kepada masyara...

Gelar Buka Puasa Bersama, DPC Peradi Jakbar Pererat Silaturahmi Pengurus dan Anggota

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar),&nbs...

Asido Hutabarat: Advokat yang Beri Bantuan Hukum Gratis Pasti Diberkati

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) Suhendra Asido Hutabarat yakin bahw...


Bagikan artikel ini

Page View : 2668