‎Ini Ancaman Pidana bagi Advokat Minta Upah Perkara Probono

Setelah advokat selesai melakukan pendampingan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, advokat menyampaikan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan  untuk klaim biaya kepada Kementerian Hukum, sebelumnya Kemenkum HAM.

“Kami setorkan di Kemenkum HAM melalui link yang telah disediakan dan kami bisa mendapatkan anggaran atau klaim anggaran,” katanya.


Berita Lainnya

Advokat PERADI Premium, UU Advokat Tak Perlu Direvisi

MEDIUSNEWS – Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat,...

DPC Peradi Jakbar Gelar Halal Bihalal 2026, Dorong Penguatan Program Organisasi

JAKARTA, Radarjakarta.id – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) J...

PERADI Jakarta Barat Gandeng PCNU Jakbar Bagikan 1.000 Paket Takjil

jpnn.com, JAKARTA - DPC Peradi Jakarta Barat membagikan seribu paket takjil kepada masyara...


Bagikan artikel ini

Page View : 1568