Perbedaan Probono dan Prodeo, Ini Perjelasan PBH Peradi Makassar di PKPA Peradi Jakbar

Sedangkan dari sisi Kode Etik Advokat, ujar Gaffur, tertera dalam Pasal 16. Saksinya berupa peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, dan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.


Berita Lainnya

PERADI Jakarta Barat Gandeng PCNU Jakbar Bagikan 1.000 Paket Takjil

jpnn.com, JAKARTA - DPC Peradi Jakarta Barat membagikan seribu paket takjil kepada masyara...

Gelar Buka Puasa Bersama, DPC Peradi Jakbar Pererat Silaturahmi Pengurus dan Anggota

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar),&nbs...

Asido Hutabarat: Advokat yang Beri Bantuan Hukum Gratis Pasti Diberkati

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) Suhendra Asido Hutabarat yakin bahw...


Bagikan artikel ini

Page View : 16281