Peradi Jakbar-UAI Hadirkan 4 Profesor Sosialisasikan KUHP Baru

‎“Dalam KUHP baru ini, salah satu bentuk sanksinya adalah berupa denda dengan kategori 1 sampai dengan 6 dan sebagainya, seandainya dibayar maka kemudian kita akan menghentikan proses penuntutan,” katanya.

Prof. Elwi Danil menyampaikan soal kekhawatiran kekosongan hukum kalau UU Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru belum disahkan saat UU KUHP mulai berlaku.

“Kita tim sedang berpacu dengan waktu untuk sesegera mungkin menyelesaikan tahapan-tahapan agar KUHAP itu disahkan bersamaan dengan KUHP baru, sehingga tidak terjadi ‎kekosongan hukum,” tandasnya.


Berita Lainnya

Advokat PERADI Premium, UU Advokat Tak Perlu Direvisi

MEDIUSNEWS – Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat,...

DPC Peradi Jakbar Gelar Halal Bihalal 2026, Dorong Penguatan Program Organisasi

JAKARTA, Radarjakarta.id – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) J...

PERADI Jakarta Barat Gandeng PCNU Jakbar Bagikan 1.000 Paket Takjil

jpnn.com, JAKARTA - DPC Peradi Jakarta Barat membagikan seribu paket takjil kepada masyara...


Bagikan artikel ini

Page View : 1424