Belasan Mediator Peradi Jakbar Segera Mediasi para Pihak Bersengketa di PN Jakbar

MEDIUSNEWS –‎ Belasan orang mediator ‎nonhakim dari DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) segera bertugas memediasi para pihak yang bersengketa di Pengadilan Negeri (PN) Jakbar.
 
Ketua DPC Peradi JakbarSuhendra Asido Hutabarat di Jakarta, Minggu malam, (23/2/2025), mengatakan, itu ‎segera berlangsung karena DPC Peradi Jakbar dan PN Jakbar telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada akhir pekan lalu.
 
Mediasi itu sangat diharapkan supaya bisa terjadi satu perdamaian antara para pihak‎,” katanya.
 
Asido berharap, suatu perkara perdata tidak harus berakhir melalui persidangan. Mereka diharapkan bisa berdamai atau menyelesaikan persoalannya di tahap mediasi yang dipimpin oleh mediator nonhakim.
 
“Nanti kedua belah pihak ini akan mengalami lelah bertarung secara hukum [persidangan], padahal itu bisa diselesaikan ‎secara damai melalui mediasi,” ujarnya.
Ia optimistis para mediator dari DPC Peradi Jakbar mempunyai kredibilitas, profesionalitas, dan integritas karena sangat mengetahui bagaimana mereka mengikuti pendidikan sertikasi menjadi mediator nonhakim.
 
“Benar-benar mengikuti pendidikan dari IICT. Saya tahu persis bagaimana pendidikan itu diselenggarakan dan cukup bagus sehingga kemampuan mereka tidak diragukan,” tandasnya.‎
 
‎DPC Peradi Jakbar mengapresiasi Ketua PN Jakbar, Dahlan, yang telah memberikan kesempatan untuk menjalin kerja sama dalam penyediaan mediator nonhakim.
 
‎“Teman-teman anggota maupun pengurus Peradi Jakbar yang sudah bersertifikat dan menyelesaikan pendidikan sebagai mediator, ingin mendaftar, boleh melalui DPC Peradi Jakbar,” katanya. 
 
Asido menyampaikan, pihaknya memulai kerja sama penyediaan mediator nonhakim ini dari PN Jakbar dan akan menjalin kerja sama dengan PN lainnya. 
“Nanti kami melihat kemungkinan kalau kami bisa daftarkan melalui Peradi Jakbar ke PN-PN yang lain,” katanya.
 
Sekretaris DPC Peradi Jakbar, Herry Suherman, mengatakan, pihaknya akan mematuhi semua regulasi, khususnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
 
MoU ini merupakan tindak lanjut dari pelatihan mediator yang dilakukan DPC Peradi Jakarta Barat tahun 2024 yang diprakarsai oleh mediator Zahra Kamila.
 
Sebanyak 12 orang mediator dari DPC Peradi Jakbar‎ yang segera menjalankan tugas sebagai mediator nonhakim di PN Jakbar ini dikoordinatori oleh Evie Katharina. 
 
Adapun anggotanya, yakni Suhendra Asido Hutabarat, Ade Irma, Herry Suherman, R. Azhari, Randy Kurniawan, Ridawaty, Sabenih, Steven Federik, Hamidah, Zahra Kamila, dan Rudi Imran.
Ketua PN Jakbar, Dahlan,‎ mengatakan, pihaknya telah menentukan majelis hakim untuk ke-12 orang mediator nonhakim dari DPC Peradi Jakbar. Para mediator tinggal mengecek daftarnya.
 
‎Ia mengingatkan, para mediator harus menjalankan tugasnya dengan baik, yakni memediasi para pihak yang berperkara perdata sesuai ketentuan dan tenggat waktu yang telah ditentukan.
 
“Bapak dan Ibu nanti melakukan proses mediasi yang benar. Dilihat juga Perma Nomor 1 Tahun 2016, waktunya berapa lama, prosesnya bagaimana,” kata dia.
 
Dahlan juga menyampaikan, proses mediasi ini jangan sampai melampaui tenggat waktu. Jika para pihak belum sepakat berdamai, segera melaporkan kepada pihak pengadilan.
 
Mediator baiknya langsung pada inti perkara agar tidak membuang-buang waktu. Mediator harus mampu membuat peluang dan membuka pikiran para pihak bahwa  perdamaian adalah skema terbaik mengakhiri sengketa.
‎ “Pergunakan waktu yang seefektif mungkin satu bulan. Kalau memang satu bulan itu kira-kira memang tidak ada lagi ruang untuk berdamai, ya sudah, terangkan saja kepada majelis hakim,” katanya.
 
‎Panitera Pengganti PN Jakbar, Iyus Yusuf, mengatakan, mediator harus segera melaporkan kepada panitera pengganti setelah selesai sidang mediasi maupun jika terjadi penundaan mediasi. 
 
‎“Jangan sampai lewat hari. Mau jam berapa pun selesainya, silakan itu dilaporkan ke penitera penggantinya,” kata dia.
 
Ia menjelaskan, ini agar tertib administrasi untuk pengisian (input) data di SIPP PN Jakbar. Jika mediator atau panitera penggantinya lalai, pasti akan ditegur.
 
‎“Saya mengingatkan untuk prosesnya itu jangan sampai terlupakan,” ujarnya.

Berita Lainnya

‎Ini Ancaman Pidana bagi Advokat Minta Upah Perkara Probono

MEDIUSNEWS ‎‎–‎ Probono merupakan bantuan hukum cuma-cuma alias gratis y...

Kapan Berakhirnya Kepailitan? Ini Kata Praktisi PKPU dan Kepailitan

MEDIUSNEWS – Kepailitan merupakan sita umum semua kekayaan debitur yang pengurusan d...

Level Up Peradi: Perlu Perubahan Pola Pikir Masyarakat dalam Pelaksanaan Putusan Perdata

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Riau Prof Syahlan mengatakan perlu mengubah p...


Bagikan artikel ini

Page View : 115