Kapan Berakhirnya Kepailitan? Ini Kata Praktisi PKPU dan Kepailitan

MEDIUSNEWS – Kepailitan merupakan sita umum semua kekayaan debitur yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. 
 
‎“Jadi kapan berakhirnya kepailitan ini?” kata Suhendra Asido Hutabarat, praktisi PKPU dan Kepailitan dalam Pendididikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XXV DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya pada Minggu petang, (23/3/2025).
 
Ia menjelaskan, ‎debitur pailit melalui permohonan pailit. Selain melalui kepailitan, debitur juga bisa pailit dari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Debitur bisa pailit juga kalau dia diajukan melalui proses PKPU. Tapi PKPU-nya tidak tercapai perdamaian. Ya, maka dia bisa pailit,” ujarnya.
 
Menurut Asido, kalu debitur mengajukan melalui permohonan kepailitan maka masih terbuka bagi dia untuk mengajukan proposal perdamaian ‎untuk menyelesaikan kewajibannya kepada para kreditur.
 
“Kalau terjadi perdamaian, maka berakhir dengan perdamaian, homologasi, atau berakhir dengan pemberesan,” katanya. 
Kalau berakhir dengan pemberesan, lanjut Asido, maka wajib dilakukan penjualan aset pemberesan di muka umum. Sedangkan kalau tidak tercapai maka ‎dapat dilakukan penjualan di bawah tangan. 
 
“Ini acuannya tetap dengan harga likuidasi. Jadi walaupun misalnya di bawah tangan, tidak bisa suka-suka juga untuk harga lakunya,” tandas dia.
 
Selanjutnya, jika permohonan diajukan untuk membatalkan suatu putusan homologasi dan dikabulkan, maka debitur pailit berakhir dengan pemberesan.
 
“Putusan homologasi sudah tercapai perdamaian. Tapi, debiturnnya wanprestasi lagi. Kalau dikabulkan permohonan pembatalannya, debitur pailit dan berakhir dengan pemberesan,” ujarnya.
 
Berakhirnya kepailitan jika telah melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kepailitan dan PKPU.

Adapun imbas putusan majelis hakim Pengadilan Niaga menyatakan debitur  ‎pailit, yakni debitur kehilangan total wewenang untuk mengurus hartanya.

“Itu kemudian menjadi tugas dan kewenangan daripada kurator,” katanya. 
 
Harta debitur yang dinyatakan pailit itu menjadi sita umum untuk dibereskan oleh kurator di bawah pengawasan hakim penggawas. “Ini banyak sekali akibat keputusan pernyataan pailit,” ujarnya.

Berita Lainnya

DPC Peradi Jakbar Gelar Lomba Menyanyi Untuk Meriahkan HUT RI

jpnn.com, JAKARTA - Enam orang alumni PKPA DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) berhasil menjadi juara ...

DPC Peradi Jakbar Pupuk Kebersamaan Advokat Melalui Turnamen Biliar

jpnn.com, JAKARTA - DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) kembali mengadakan turnamen billiar memperebut...

Bagaimana Legal Standing Warga Negara Asing dalam 'Judicial Review' ke MK? Ini Penjelasan Suhartoyo

MEDIUSNEWS – Hanya warga negara Indonesia yang mempunyai kedudukan hukum (legal standing)...


Bagikan artikel ini

Page View : 843