Kontroversi Multi Bar hingga Insiden Advokat Naik Meja, Profesi Harus Ditertibkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi profesi advokat di Indonesia perlu ditertibkan.

Insiden seorang advokat naik ke atas meja di ruang sidang menjadi bukti bahwa ada yang harus dibenahi dalam profesi ini.

Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, menegaskan bahwa kejadian ini merupakan dampak dari sistem multi bar, yang memungkinkan banyak organisasi advokat (OA) di Indonesia.

"Makanya sampai ada advokat yang naik ke atas meja dan sebagainya. Itulah dampaknya," ujar Asido dalam pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XXV yang diselenggarakan oleh DPC Peradi Jakbar dan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Jumat (7/3/2025).

Asido menyoroti Surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 73 Tahun 2015, yang memungkinkan semua organisasi advokat mengajukan penyumpahan calon advokat ke Pengadilan Tinggi.

Kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menetapkan sistem single bar, di mana hanya Peradi yang memiliki kewenangan sebagai state organ.

"Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan adalah satu-satunya OA yang berdasarkan UU Advokat," tegasnya.

DPC Peradi Jakbar mendukung sistem single bar karena lebih menjamin kualitas, profesionalisme, integritas, pengawasan, dan penindakan advokat.

Untuk itu, mereka aktif menggelar PKPA berkualitas dan menerapkan kebijakan zero KKN dalam Ujian Profesi Advokat (UPA).

Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Sutrisno, menilai banyaknya OA yang membajak kewenangan negara telah memperburuk sistem hukum di Indonesia.


  • 1
  • 2

Berita Lainnya

DPC Peradi Jakbar Gelar Lomba Menyanyi Untuk Meriahkan HUT RI

jpnn.com, JAKARTA - Enam orang alumni PKPA DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) berhasil menjadi juara ...

DPC Peradi Jakbar Pupuk Kebersamaan Advokat Melalui Turnamen Biliar

jpnn.com, JAKARTA - DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) kembali mengadakan turnamen billiar memperebut...

Bagaimana Legal Standing Warga Negara Asing dalam 'Judicial Review' ke MK? Ini Penjelasan Suhartoyo

MEDIUSNEWS – Hanya warga negara Indonesia yang mempunyai kedudukan hukum (legal standing)...


Bagikan artikel ini

Page View : 855