Kupas Masalah Ketenagakerjaan, Tak Bayar PHK Tindak Pidana? Ini Kata Pakar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, mengatakan persoalan ketenagakerjaan dan berbagai implikasinya sangat menarik untuk dibahas.
"Sangat menarik sekali materi ini," ujar Asido saat membuka Level Up 13 With Peradi Jakbar bertajuk "Mengenal Tindak Pidana Ketenagakerjaan dan Penyelesaiannya (Harmonisasi Desk Ketenagakerjaan & Pengawas Ketenagakerjaan)" secara daring yang diikuti lebih dari 300 peserta dari berbagai wilayah di Indonesia.
Ia menyampaikan isu ketenagakerjaan bukan hanya terkait ekonomi, tapi juga keadilan sosial dan martabat manusia.
Pasalnya, konstitusi menyatakan, setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
"Dalam praktiknya, kita menyaksikan tidak sedikit pelanggaran yang terjadi, baik yang menimpa pekerja maupun perusahaan," tuturnya pada Jumat (31/10/2025).
Pelanggaran tersebut di antaranya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, upah di bawah minimum, eksploitasi jam kerja berlebih, pemanfaatan tenaga kerja anak dan asing tanpa izin, serta lainnya.
Menurut Asido, jika pelanggaran-pelanggaran tersebut sudah menyentuh norma hukum maka di sanalah hukum pidana ketenagakerjaan mengambil peran.
Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh negara dan menetapkan sanksi pidana bagi pelanggarnya.
Pelaksanaan hukum pidana ketenagakerjaan masih menghadapi tantangan, mulai dari penegakan hukumnya, koordinasi antarlembaga hingga Desk Ketenagakerjaan Polri yang baru dibentuk pada tahun ini.
Hukum Pidana Ketenagakerjaan adalah bagian dari hukum pidana yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran norma-norma ketenagakerjaan yang merugikan pekerja atau melanggar hak-hak tenaga kerja.

