Mediasi Jadi Kunci Peradilan Cepat dan Murah, Ini Kata Ketua Peradi Jakarta Barat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Posisi mediator nonhakim sangat penting untuk mendamaikan para pihak dalam sengketa perdata sehingga perkaranya tidak harus masuk ke persidangan.
"Mediasi ini sangat penting, tidak saja kita dalam menghadapi perkara yang memang wajib melalui proses mediasi di pengadilan," kata Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) Suhendra Asido Hutabarat dalam pembukaan Pelatihan dan Sertifikasi Mediator secara daring pada Sabtu (21/2/2026).
Asido menjelaskan sebelum sengketa perdata masuk ke pokok perkara di pengadilan, wajib dimediasi guna mengupayakan perdamaian para pihak.
Mediasi memerlukan mediator yang bukan hanya dari kalangan hakim, tetapi juga nonhakim yang mempunyai keahlian serta bersertifikat dari lembaga berwenang.
Guna mencetak calon-calon mediator nonhakim tersebut, DPC Peradi Jakbar dan Justitia Training Center mengghelat Pelatihan dan Sertifikasi Mediator Angkatan II.
Asido menegaskan pihaknya menghadirkan para pemateri berkualitas untuk mencetak calon-calon mediator profesisional, andal, dan berintegritas.
"Akan lahir dari pendidikan ini mediator yang berkualitas membantu para pihak karena sudah punya skill melalui pelatihan," katanya.
Peran mediator tak kalah penting dalam mengimplementasikan asas penyelenggaraan peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana Perma Nomor 1 Tahun 2016.
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 adalah aturan yang mengatur tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Perma ini ditetapkan pada 3 Februari 2016 dan diundangkan pada 4 Februari 2016.
Tujuannya adalah untuk memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi, sehingga para pihak dapat memperoleh solusi yang lebih memuaskan dan berkeadilan tanpa harus melanjutkan ke putusan hakim.

