Peradi Jakbar-UAI Hadirkan 4 Profesor Sosialisasikan KUHP Baru

‎“Dalam KUHP baru ini, salah satu bentuk sanksinya adalah berupa denda dengan kategori 1 sampai dengan 6 dan sebagainya, seandainya dibayar maka kemudian kita akan menghentikan proses penuntutan,” katanya.

Prof. Elwi Danil menyampaikan soal kekhawatiran kekosongan hukum kalau UU Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru belum disahkan saat UU KUHP mulai berlaku.

“Kita tim sedang berpacu dengan waktu untuk sesegera mungkin menyelesaikan tahapan-tahapan agar KUHAP itu disahkan bersamaan dengan KUHP baru, sehingga tidak terjadi ‎kekosongan hukum,” tandasnya.


Berita Lainnya

Asido Hutabarat: Advokat yang Beri Bantuan Hukum Gratis Pasti Diberkati

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) Suhendra Asido Hutabarat yakin bahw...

Mediasi Jadi Kunci Peradilan Cepat dan Murah, Ini Kata Ketua Peradi Jakarta Barat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Posisi mediator nonhakim sangat penting untuk mendamaikan para pihak ...

Otto Hasibuan Resmi Tutup PKPA Angkatan VIII PERADI Jakarta Barat–UAI, Tegaskan Integritas dan profesionalisme Advokat di Era KUHP dan KUHAP Baru

KOMPASSINDO.COM, JAKARTA — Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., advokat senior Indonesia ...


Bagikan artikel ini

Page View : 1237