PKPA Peradi Jakbar: Meskipun Probono Tak Boleh Sembrono,‎ Ada Sanksi Kode Etik

MEDIUSNEWS – Bendahara Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi, Andris Basril, mengingatkan, jangan serampangan atau sembrono dalam memberikan layanan hukum sekalipun itu probono atau bantuan hukum cuma-cuma alias gratis.
 
Andris dalam Pendidikan Khusus Profesi A‎dvokat (PKPA) Angkatan V DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) secara daring dari DPC Jakbar, Minggu, (19/1), menyampaikan, ada ancaman kode etik jika advokat serampangan atau sembrono dalam memberian probono.
 
‎“Ada [sanksi bagi advokat yang serampangan dalam memberikan probono]. Nah, sejauh ini memang dilakukan oleh sanksi itu dengan kode etik,” ujarnya. 
 
Sesuai Kode Etik Advokat Indonesia, kata Andris, masyarakat yang menjadi korban advokat, misalnya menelantarkan kliennya saat mengerjakan prono, dapat diadukan ke  Dewan Kehormatan Peradi (DKP).
“Di DPN dilakukan [proses kode etik]. Pokoknya masyarakat mengadukan, itu pasti kita dikode etik. Kita dilaporkan pasti kita disidang,” ujarnya.
 
Andris menegaskan, ini bukan isapan jempol belaka. Pasalnya, ia pun yang menjadi pengurus PBH Peradi sempat dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik ke DKP saat memberikan probono.
 
“Saya pribadi melakukan probono di PBH, tanya Pak Roni, dilaporkan kode etik juga. Hebat enggak? Artinya, penegakan hukum di DPN Peradi ini [berjalan],” tandasnya. 
 
Andris menyampaikan, kemudian Dewan kehormatan menyatakan bahwa tidak terbukti melanggar kode etik advokat karena pemberian probono tersebut sudah sesuai ketentuan.
‎“Saya sudah menangani dengan prosedur yang benar.‎ Apakah organisasi lain-lain ada kayak begitu? Di DPN dilakukan,” tandasnya.
 
“Baru di Peradi ini dilakukan ada melakukan probono dilaporkan kode etik. Saya yang mengalami, saya dilaporkan,” tandasnya.
 
Menurut Andris, inilah salah satu yang membuat Peradi ini besar dan dipercaya masyarakat maupun calon advokat karena memproses semua advokat tanpa melihat siapa dan apa posisinya.
 
“Itu yang kita menjadi besar. Artinya saya juga kagum dengan DPN. Ya berarti tidak pilih kasih. Laporan masyarakat diproses,” ujarnya.
Andris mengingatakan peserta PKPA jika nanti sudah menjadi advokat, harus menjalankan praktik profesinya sesui dengan ketentun hukum, termasuk dalam memberikan probono kepada masyarakat tidak mampu.
 
‎“Itu yang penting kita melaksanakan yang terbaik. Yakin lah itu,” tandasnya.
 
Ia juga menyampaikan, advokat wajib memberikan probono atau bantuan cuma-cuma atau gratis kepada masyarakat yang tidak mampu atau miskin.
 
Kewajiban advokat memberikan probono di antaranya diatur ‎dalam Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, SK Peradi Nomor 16 Tahun 2009, dan Peraturan Peradi Nomor 1 Tahun 2010.
Selanjutnya, Kode Etik Advokat Indonesia juga mengatur probono, yakni pada Bab II, Kepribadian Advokat. Pasal 3 huruf b menyatakan, advokat dalam melaksanakan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan.
 
Sedangkan dalam Bab III, Hubungan dengan Klien, Pasal 4 huruf f menyatakan, advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma (probono) harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara yang mendapat uang jasa atau honorarium.
 
Kemudian, Pasal 7 huruf g, Bab VI, Cara Bertindak Menangani Perkara, yakni advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi orang yang tidak mampu.

Berita Lainnya

Era Digital, Advokat Didorong Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam upaya terus meningkatkan kompetensi dan wawasan para anggotanya sert...

Peradi Jakbar Harap Penembakan ‎Pengacara Tak Goyahkan Nyali Calon Advokat Tegakkan Keadilan

MEDIUSNEWS – ‎Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, meng...

Penutupan Kelas PKPA Angkatan XII Penyelenggara DPC Peradi Jakarta Barat dan Universitas Bina Nusantara (Binus)

JAKARTA | Jacindonews – Telah selesai penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (...


Bagikan artikel ini

Page View : 58