Seminar Sosialisasi Undang-undang Paten No. 65 Tahun 2024 Membawa Pencerahan Tentang Aturan Paten yang Lebih Baik di Indonesia

tvOnenews.com - Italian Business Association in Indonesia (IBAI) bekerja sama dengan FAIP Advocates & IP Counsels (FAIP) dan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Jakarta Barat menyelenggarakan kegiatan seminar yang merupakan sosialisasi Undang-undang No. 65 Tahun 2024 yang merupakan amandemen Undang-undang No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten.

Ketua IBAI Marco Noto La Diega dalam sambutannya menyampaikan bahwa perbaikan peraturan dan implementasinya sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi investor dalam berinvestasi di Indonesia. 

Sedangkan Direktur pada Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadi dan Rahasia Dagang Ibu Dra. Sri Lastami, S.T.., M.IPL yang menjadi Keynote Speaker pada acara tersebut menyampaikan bahwa amandemen Undang-undang Paten melalui Undang-undang No. 65 Tahun 2024 menjawab harapan para investor karena Undang-undang Paten yang baru ini sejalan dengan aturan-aturan terkait paten yang berlaku di dunia internasional, serta lebih memudahkan para investor dalam melindungi dan menggunakan patennya di  Indonesia.

Managing founder kantor hukum FAIP Advocates & IP Counsels Fortuna Alvariza yang memberikan welcome speech mewakili Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Dr. Suhendra Asido Hutabarat SH., SE., MM., MH yang berhalangan hadir menyampaikan bahwa DPC Peradi Jakarta Barat sebagai salah satu cabang yang paling aktif menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat senantiasa mengikutsertakan materi HKI dan Litigasi HKI dalam

penyelenggaraan PKPA nya sebagai wujud dukungan kepada pemerintah dalam mendorong pendapatan negara dari sektor Ekonomi dan Industri Kreatif, serta dalam rangka mempersiapkan advokat dalam menghadapi konflik-konflik terkait HKI di era inovasi dan teknologi yang semakin maju.

Sesi sosialisasi perubahan Undang-undang Paten melalui Undang-undang No. 65 Tahun 2024 Tentang Paten dibawakan oleh Ibu Dr. Lily Evelina Sitorus, SH, M.Si yang memberikan penjelasan terutama hal-hal yang dianggap penting untuk diubah melalui Undang-undang Paten yang baru.

Berikut adalah beberapa hal penting dalam perubahan Undang-undang Paten yang dirangkum dari sesi seminar paten:

1. Pasal 20 pada Undang-undang Paten No. 13 Tahun 2016 dianggap tidak sesuai dengan ketentuan TRIPS. Pasal tersebut diubah melalui Undang-undang Cipta Kerja dan melalui Pasal 20 A Undang-undang No. 65 Tahun 2024 Tentang Paten.

2. Undang-undang No. 65 Tahun 2024 Tentang Paten lebih memberikan ketegasan bahwa Invensi yang dapat dilindungi paten tidak mencakup program komputer kecuali yang diimplementasikan dengan program komputer. 

3. Masa tenggang (grace period) menjadi 12 bulan


  • 1
  • 2

Berita Lainnya

PKPA PERADI Jakbar-UAI, Asido:‎ Advokat Jangan Hanya Tangani Perkara Berbayar, Wajib Berikan Probono

MEDIUSNEWS – Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, berpesan ...

Peradi Jakbar-UAI Hadirkan 4 Profesor Sosialisasikan KUHP Baru

MEDIUSNEWS –‎ ‎DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) berkolaborasi dengan Universitas Al A...

Ketua MK Bicara Soal Permohonan Judicial Review di PKPA Peradi Jakbar

jpnn.com, JAKARTA - Hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK) menerapkan asas ne bis in idem atau suatu p...


Bagikan artikel ini

Page View : 142