Siapa Berhak Menerima Wasiat Wajibah? Ini Penjelasan dari Mantan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harta warisan tak jarang memutuskan hubungan keluarga karena pembagian yang tidak adil atau pihak tertentu ingin menguasai semuanya.
Untuk mencegah itu, Islam telah mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan harta warisan dan besarannya dari orang tua atau pewarisnya.
Lantas bagaimana dengan anak hasil pernikahan siri, anak tiri, anak angkat, anak di luar perkawinan, anak nonmuslim, hingga suami atau istri beda agama apakah mereka bisa memperoleh harta warisan?
Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung (MA) RI Priode 2017–2024, Amran Suadi, menjawab dan mengupasnya dalam Level Up With DPC Peradi Jakarta Barat Volume 14.
Dalam Level Up edisi satu tahun bertajuk ”Wasiat Wajibah sebagai Instrumen Keadilan dalam Pembagian Harta Warisan” secara daring , Prof Amran Suadi menjelaskan, menurut ketentuan penerima waris, mereka bukan ahli waris.
Namun demikian, dikatakannya mereka bisa mendapatkan warisan berdasarkan wasiat wajibah, yakni melalui putusan pengadilan atau hakim.
"Wasiat wajibah tidak bisa ditentukan sendiri. Wasiat wajibah itu yang menentukan siapa? Hakim, penguasa. Dalam hal ini adalah hakim," kata dia, Jumat (28/11/2025).
Wasiat Wajibah adalah pemberian harta dari pewaris kepada pihak tertentu yang tidak termasuk ahli waris syar’i, tetapi ditetapkan oleh hukum untuk tetap menerima bagian dari harta peninggalan.
Bagi umat Islam atau muslim, wasiat wajibah melalui putusan Pengadilan Agama. Ia menjelaskan kriteria pihak yang dapat memperoleh wasiat wajibah, yakni:
1. Anak angkat atau orang tua angkat, 2. Anak tiri, 3. Suami-istri berbeda agama, 4. Anak kandung nonmuslim, 5. Anak di luar perkawinan, 6. Cucu yang terhalang (ahli waris pengganti).

