SKMA 73 Disorot, PERADI: Serobot PKPA Dan Turunkan Kualitas Advokat

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat, menilai SK Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73 Tahun 2015 telah membuka pintu bagi organisasi advokat di luar Peradi untuk menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Padahal, menurutnya, kewenangan itu secara hukum merupakan hak eksklusif Peradi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

“Gara-gara SKMA 73, begitu banyak sekarang organisasi advokat bermunculan dan ikut menyelenggarakan PKPA,” kata Asido dalam sambutan pembukaan PKPA Angkatan VI DPC Peradi Jakarta Barat – Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) di kampus UAI, Jakarta, dikutip Minggu (11/5/2025).

Asido menilai kondisi ini memicu penurunan standar kualitas calon advokat. Ia menegaskan bahwa Peradi menjaga mutu pendidikan dengan menghadirkan narasumber mumpuni dari kalangan ketua Mahkamah Konstitusi, hakim agung, ketua pengadilan tinggi, akademisi, dan praktisi. “Ini demi melahirkan advokat yang berkualitas, profesional, dan berintegritas,” ujarnya.

Ia menambahkan, Peradi juga menerapkan prinsip zero Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan Ujian Profesi Advokat (UPA). “Tidak ada yang bisa menjanjikan kelulusan teman-teman. Kami menerapkan zero KKN,” tandas Asido.

Menurutnya, SKMA 73 tidak hanya menyerobot kewenangan PKPA, tapi juga merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi karena menjadikan sistem advokat di Indonesia multi bar, bertentangan dengan semangat UU Advokat yang menganut sistem single bar.

Senada, Wakil Ketua Umum Peradi, Sutrisno, menegaskan bahwa hanya Peradi yang berwenang menyelenggarakan PKPA, merujuk pada UU Advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2006.

“Peradi merupakan satu-satunya OA yang merupakan organ negara dalam arti luas dan bersifat mandiri, menjalankan fungsi negara dalam bidang profesi advokat,” ujarnya mewakili Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan.

Diketahui, UPA 2025 akan digelar secara serentak oleh DPN Peradi di 42 kota pada 28 Juni mendatang. Sementara itu, Ketua Panitia PKPA Angkatan VI, Desnadya Anjani Putri, melaporkan bahwa program ini diikuti oleh 215 peserta. DPC Peradi Jakbar dan UAI juga akan menyelenggarakan seminar nasional tentang KUHP bagi advokat dan alumni PKPA. “Itu suatu program yang kami canangkan dari DPC Peradi Jakarta Barat,” ‎katanya.

Wakil Rektor I Bidang Akademik UAI, Dr. Drs. Zirmansyah menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata dari implementasi tridharma perguruan tinggi, khususnya dalam hal pemberdayaan masyarakat.

Dekan Fakultas Hukum UAI, Dr. Yusuf Hidayat, S.Ag., M.H., menambahkan bahwa pihaknya siap menjalin kerja sama lanjutan dengan Peradi, termasuk dalam penyelenggaraan seminar dan sosialisasi UU KUHP.


Berita Lainnya

PKPA PERADI Jakbar-UAI, Asido:‎ Advokat Jangan Hanya Tangani Perkara Berbayar, Wajib Berikan Probono

MEDIUSNEWS – Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, berpesan ...

Peradi Jakbar-UAI Hadirkan 4 Profesor Sosialisasikan KUHP Baru

MEDIUSNEWS –‎ ‎DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) berkolaborasi dengan Universitas Al A...

Ketua MK Bicara Soal Permohonan Judicial Review di PKPA Peradi Jakbar

jpnn.com, JAKARTA - Hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK) menerapkan asas ne bis in idem atau suatu p...


Bagikan artikel ini

Page View : 81