Tanggapi Wacana Pembentukan Dewan Advokat Nasional, Asido: Sudah Ada di Peradi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, menegaskan, tidak usah repot-repot harus membentuk Dewan Advokat Nasional (DAN).
DPC PERADI Jakarta Barat adalah Dewan Pimpinan Cabang dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat.
Organisasi ini merupakan bagian dari struktur PERADI yang bertugas mengelola, membina, dan mengawasi para advokat yang berdomisili atau berpraktik di wilayah tersebut.
"Ada isu mengenai Dewan Advokat Nasional. Sebenarnya, Dewan Advokat Nasional itu sudah ada di Peradi," kata Asido dalam PKPA Angkatan XXVII Peradi Jakbar bekerja sama dengan Ubhara Jaya secara hybrid pada Jumat (24/10/2025) petang.
Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang.
Asido menegaskan, dorongan untuk membentuk DAN menjadi sia-sia karena konsepnya itu telah diimplementasikan Peradi sebagai wadah tunggal (single bar) organisasi advokat (OA) sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Asido menegaskan, Peradi mempunyai organ Dewan Pengawas dan Dewan Kehormatan yang tegas menindak oknum advokat nakal pelanggar kode etik.
Organ ini menjaga marwah advokat serta untuk memastikan advokat profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya, di antaranya mendampingi klien serta menegakkan keadilan dan kebenaran.
"Kewenangan itu semua sudah ada di Peradi sebenarnya. Tapi itulah disobedience konstitusi," ujarnya.
Asido menegaskan, biang kerok kacaunya dunia advokat adalah Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) 73 Tahun 2015. SK ini, secara de facto membuat sistem OA multi bar dan bertentangan dengan UU Advokat.

